Skip to main content

Majalah Gapura Pemkot Surabaya Raih Juara I AMH 2014

SURABAYA(Media Bidik) - Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mendapatkan penghargaan dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014, yang diselenggarakan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemikominfo). Humas Pemkot Surabaya berhasil meraih dua penghargaan dari lima kategori yang dilombakan.
Masing-masing kategori yang diperoleh yakni terbaik pertama kategori Penerbitan Media Internal dan terbaik kedua kategori Pelayanan Informasi Melalui Internet. Media internal Majalah Gapura berhasil mengalahkan Pemkot Balikpapan berada di posisi kedua dan Pemerintah Kepulauan Meranti di posisi ketiga.
“Pada AMH tahun 2013, Majalah Gapura menyabet juara kedua. Berkat kerja keras seluruh staf redaksi Majalah Gapura yang bernaung di Bagian Humas Pemkot Surabaya. Akhirnya, AMH 2014 berhasil menyabet juara satu, raihan ini merupakan salah satu penyemangat bagi kita untuk lebih baik lagi memberikan informasi program-program Pemkot Surabaya kepada masyarakat,” terang Sri Puri Surjandari Kepala Sub Bagian Dokumentasi Humas Kota Surabaya.
Sedangkan pelayanan informasi melalui internet website resmi pemkot Surabaya www.surabaya.go.id berhasil menyabet juara kedua. Kepala Humas Pemkot Surabaya Muhamad Fikser mengatakan, keikutsertaan Humas di ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2014 tersebut bertujuan untuk mengukur kinerja tim Humas Surabaya.
“Pada penyelenggaraan AMH tahun 2014 ini kita berkompetisi dengan humas dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia,” jelasnya.
AMH 2014 memperlombakan media humas dalam lima kategori utama, lanjut Fikser, kategori tersebut meliputi Penerbitan Internal, Pelayanan Informasi Melalui Website, Advertorial, Laporan Kerja Humas, dan Merchendise. “Walaupun, hanya dua kategori saja yang berhasil memperoleh penghargaan. Kami tetap bersyukur karena dapat menyisihkan peserta lain,” tambahnya.

Tahun ini, Anugerah Media Humas diikuti oleh 142 lembaga yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN, dan Perguruan Tinggi. Penentuan pemenang dilakukan oleh tim juri yang ditunjuk oleh Kemkominfo. Tim juri tersebut terdiri dari Subagio (Tenaga Ahli Kemkominfo), Donny Budhi Utoyo (Detik.com), Jamiluddin Ritonga (Akademisi), Usman Kansong (Media Indonesia), dan Ahmed Kurnia Soeriawidjaja (Profesional).(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...