Skip to main content

Satpol PP Harus Berani Tutup Resto Dewa Rasa

SURABAYA (Media Bidik) – Walaupun diterbitkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang bertujuan agar setiap pengusaha ataupun lembaga yang memiliki tempat usaha harus terbit adminitrasi diantaranya melaksanakan pendaftaran, pencatatan serta pendaftaran pendataan usaha pariwisata seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2(d) Perda Kepariwisataan.


Namun hal tersebut tidak berguna bagi Jhon Eric pengusaha nakal pemilik Resto Dewa Rasa yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya, yang nekat menjalankan bisnis nakalnya walaupun belum mengantongi ijin sama sekali sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 dan menganggap kenal dekat dengan salah satu oknum penegak perda di pemkot Surabaya.

Seperti yang diungkap sumber koran ini menyebutkan,"Selain resto Dewa Rasa, Puang Ocha juga milik dia, kemungkinan tempat tersebut juga tidak berijin, karena bukanya juga sama hanya selisih satu bulan dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahunan, banyak yang menyebut kalau dia kenal dekat dengan salah satu pejabat pemkot Surabaya, jadi dia tidak kawatir walaupun kena razia, buktinya sudah dua kali resto tersebut di razia oleh Satpol PP tetapi sampai sekarang belum ditutup,"terangnya  

Saat Koran ini konfirmasi hal tersebut  ke Joko Wiyono selaku  Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan," Bahwa untuk melakukan eksekusi atau penyegelan tempat RHU yang tidak memiiki ijin usahanya, kita mengunakan dasar rekomondasi bantuan penertiban ( Bantib ) dari instansi terkait entah itu LH maupun Cipta karya," Tandas Joko.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan  LH  Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi menjelaskan ," Memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin Gangguan ( HO ), seharusnya Satpol PP selaku penegak perda langsung bisa melakukan penyegelan tinggal koordinasi dengan pihak kita ( LH) tanpa harus menunggu surat rekomendasi ataupun bantib dari pihak kami," terangnya.

Masih menurut Novi," Sebenarnya, kalau sudah bersifat informal, Satpol PP selaku penegak perda tidak perlu menunggu bantib segala karena di perdanya sendiri tidak tercantum adanya bantib,"tambahnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni