SURABAYA (Media Bidik) – Walaupun diterbitkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang bertujuan agar setiap pengusaha ataupun lembaga yang memiliki tempat usaha harus terbit adminitrasi diantaranya melaksanakan pendaftaran, pencatatan serta pendaftaran pendataan usaha pariwisata seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2(d) Perda Kepariwisataan.
Namun hal tersebut tidak berguna bagi Jhon Eric pengusaha nakal pemilik Resto Dewa Rasa yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya, yang nekat menjalankan bisnis nakalnya walaupun belum mengantongi ijin sama sekali sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 dan menganggap kenal dekat dengan salah satu oknum penegak perda di pemkot Surabaya.
Seperti yang diungkap sumber koran ini menyebutkan,"Selain resto Dewa Rasa, Puang Ocha juga milik dia, kemungkinan tempat tersebut juga tidak berijin, karena bukanya juga sama hanya selisih satu bulan dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahunan, banyak yang menyebut kalau dia kenal dekat dengan salah satu pejabat pemkot Surabaya, jadi dia tidak kawatir walaupun kena razia, buktinya sudah dua kali resto tersebut di razia oleh Satpol PP tetapi sampai sekarang belum ditutup,"terangnya
Saat Koran ini konfirmasi hal tersebut ke Joko Wiyono selaku Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan," Bahwa untuk melakukan eksekusi atau penyegelan tempat RHU yang tidak memiiki ijin usahanya, kita mengunakan dasar rekomondasi bantuan penertiban ( Bantib ) dari instansi terkait entah itu LH maupun Cipta karya," Tandas Joko.
Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan LH Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi menjelaskan ," Memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin Gangguan ( HO ), seharusnya Satpol PP selaku penegak perda langsung bisa melakukan penyegelan tinggal koordinasi dengan pihak kita ( LH) tanpa harus menunggu surat rekomendasi ataupun bantib dari pihak kami," terangnya.
Masih menurut Novi," Sebenarnya, kalau sudah bersifat informal, Satpol PP selaku penegak perda tidak perlu menunggu bantib segala karena di perdanya sendiri tidak tercantum adanya bantib,"tambahnya. (Topan)