Skip to main content

Satpol PP Harus Berani Tutup Resto Dewa Rasa

SURABAYA (Media Bidik) – Walaupun diterbitkannya Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang bertujuan agar setiap pengusaha ataupun lembaga yang memiliki tempat usaha harus terbit adminitrasi diantaranya melaksanakan pendaftaran, pencatatan serta pendaftaran pendataan usaha pariwisata seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2(d) Perda Kepariwisataan.


Namun hal tersebut tidak berguna bagi Jhon Eric pengusaha nakal pemilik Resto Dewa Rasa yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya, yang nekat menjalankan bisnis nakalnya walaupun belum mengantongi ijin sama sekali sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2012 dan menganggap kenal dekat dengan salah satu oknum penegak perda di pemkot Surabaya.

Seperti yang diungkap sumber koran ini menyebutkan,"Selain resto Dewa Rasa, Puang Ocha juga milik dia, kemungkinan tempat tersebut juga tidak berijin, karena bukanya juga sama hanya selisih satu bulan dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahunan, banyak yang menyebut kalau dia kenal dekat dengan salah satu pejabat pemkot Surabaya, jadi dia tidak kawatir walaupun kena razia, buktinya sudah dua kali resto tersebut di razia oleh Satpol PP tetapi sampai sekarang belum ditutup,"terangnya  

Saat Koran ini konfirmasi hal tersebut  ke Joko Wiyono selaku  Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan," Bahwa untuk melakukan eksekusi atau penyegelan tempat RHU yang tidak memiiki ijin usahanya, kita mengunakan dasar rekomondasi bantuan penertiban ( Bantib ) dari instansi terkait entah itu LH maupun Cipta karya," Tandas Joko.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Pengendalian Dampak Lingkungan  LH  Pemkot Surabaya Novi Dirmansah saat dikonfirmasi menjelaskan ," Memang benar Resto Dewa Rasa sampai saat ini belum memiliki Ijin Gangguan ( HO ), seharusnya Satpol PP selaku penegak perda langsung bisa melakukan penyegelan tinggal koordinasi dengan pihak kita ( LH) tanpa harus menunggu surat rekomendasi ataupun bantib dari pihak kami," terangnya.

Masih menurut Novi," Sebenarnya, kalau sudah bersifat informal, Satpol PP selaku penegak perda tidak perlu menunggu bantib segala karena di perdanya sendiri tidak tercantum adanya bantib,"tambahnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...