Skip to main content

Tindakan Tegas Pemkot Sudah Sesuai Dengan Prosedur

SURABAYA(Media Bidik)  – Pembongkaran pos dan taman di Perumahan Darmo Grand Garden yang dilakukan oleh DCKTR pemkot Surabaya bersama Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu dianggap sudah sesuai perda, Pasalnya tindakan tegas yang dilakukan oleh DCKTR(Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) bersama Satpol PP kota Surabaya, telah menganggap pembangunan Pos jaga dan Taman di Perumahan Darmo Grand Garden telah melanggar site plan yang telah disetujui oleh Pemkot Surabaya serta melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan membangun taman di atas Damija(Daerah Milik Jalan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Taufik Siswanto selaku Kasi Pengendalian Bangunan Dinas CKTR Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (4/11) Selasa diruang kerjanya,

"Tindakan pembongkaran yang kita lakukan di perumahan Darmo Grand Garden sudah sesuai prosedur, tindakan tersebut kita ambil karena mereka(Grand Garden) telah melanggar site plan yang telah kita setujui bersama, yang seharusnya dipintu masuk terdapat jalan tembusan, ternyata mereka ubah menjadi lingkaran ornament dan kalau dilihat dari depan kelihatan seperti jalan buntu dan membuat warga jadi bingung setiap mau masuk diwilayah situ. Selain itu pos jaga yang ada di pintu masuk perumahan tersebut belum mengantongin ijin IMB serta taman yang mereka bangun berdiri diatas Damija(Daerah Milik Jalan),"ungkapnya

Masih menurut Taufik,"Walaupun mereka belum menyerah tanah fasum kepada kita tetapi mereka tidak bisa berbuat seenaknya dan harus mengikuti semua aturan sesuai perda yang telah ditentukan oleh Pemerintah kota Surabaya. Sebenarnya yang dipermasalahkan dalam PTUN adalah taman yang terletak dibelakang bukan di depan karena di dalam satu lokasi terdapat dua tempat dan tidak bisa dicampur adukan begitu saja, walaupun mereka menang dalam PTUN beberapa waktu tapi kita (Pemkot Surabaya) masih melakukan upaya banding,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...