Skip to main content

Pelanggaran Disiplin di Pemkot Surabaya Tiap Tahun Semakin Menurun

SURABAYA(Media Bidik) – Dalam mengantisipasi berbagai macam pelanggaran disiplin dilingkungan pemkot Surabaya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) kota Surabaya  tidak segan-segan menindak tegas oknum pegawai negeri sipil(PNS) yang kerap melakukan perbuatan indisipliner yang tidak sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil, baik pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran displin sedang maupun pelanggaran disiplin berat. Itu terbukti dari hasil rekapitulasi BKD Kota Surabaya terkait sanksi disiplin terhadap PNS dilingkungan pemerintah kota Surabaya dari Tahun 2011 sampai Tahun 2014 tiap tahun semakin menurun.

Adapun sanksi hukuman disipilin sesuai PP No 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan penyataan tidak puas secara tertulis, Jenis hukuman disiplin sedang terdiri  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan Penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun, Sedangkan hukuman disiplin berat  terdiri dari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, pemberhentihan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentihan tidak dengan hormat sebagai PNS dan Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS.

Total sangksi hukuman disiplin dari tahun 2011-2014 sebanyak 187 sanksi hukuman disiplin. Paling tertinggi terjadi pada tahun 2011 sebanyak 88 jenis hukuman disiplin diantaranya 23 hukuman disiplin ringan, 23 hukuman disiplin sedang dan 42 hukuman disiplin berat, Di tahun 2012 ada 58 jenis hukuman disiplin, sedangkan ditahun 2013 jenis hukuman disiplin menurun drastis menjadi 14 jenis hukuman disiplin dan ditahun 2014 jenis hukum disiplin menjadi 27 jenis hukuman disiplin.

Seperti yan dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi (14/11) Jumat mengatakan,"Surabaya paling tegas dalam memberi sanksi terhadap oknum PNS nakal yang terbukti melakukan perbuatan indisipliner, di kota lain mana ada yang berani memecat PNS yang terbukti bersalah seperti Surabaya, paling-paling dibiarkan begitu saja atau dimutasi, Dari hasil rekapitulasi sanksi disiplin terhadap PNS diingkungan Pemkot Surabaya dari tahun 2011 sampai tahun2014 semakin menurun, sebelumnya 88 jenis pelanggaran di tahun 2011, sekarang turun menjadi 27 jenis pelanggaran,"jelasnya 

Masih menurut Mia,"Ada tiga jenis hukuman disiplin, Hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, apapun jenis hukumannya proses penjatuhan hukuman tetap harus melalui PP No 53, itu nanti sebagai bahan pemeriksaan selanjutnya. Apabila kalau merasa yakin dengan hasil pemeriksaan langsung bisa dijatuhi hukuman dan apabila kurang yakin dengan hasil pemeriksaan boleh dibentuk tim adhock yang berasal dari atasan langsung, BKD, Inspektorat serta dari unsur lain salah satunya bagian hukum untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam meyakinkan keputusan. Kita pernah kalah dalam PTUN karena ada prosedur yang tidak kita lalui, jadi sekarang seperti apapun prosedurnya tetap akan kita lalui untuk antisipasi apabila ada gugatan di PTUN, karena PTUN sendirilebih mementingkan prosedur dari pada materialnya,"tandasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...