SURABAYA(Media Bidik) – Dalam mengantisipasi berbagai macam pelanggaran disiplin dilingkungan pemkot Surabaya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) kota Surabaya tidak segan-segan menindak tegas oknum pegawai negeri sipil(PNS) yang kerap melakukan perbuatan indisipliner yang tidak sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil, baik pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran displin sedang maupun pelanggaran disiplin berat. Itu terbukti dari hasil rekapitulasi BKD Kota Surabaya terkait sanksi disiplin terhadap PNS dilingkungan pemerintah kota Surabaya dari Tahun 2011 sampai Tahun 2014 tiap tahun semakin menurun.
Adapun sanksi hukuman disipilin sesuai PP No 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan penyataan tidak puas secara tertulis, Jenis hukuman disiplin sedang terdiri Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan Penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun, Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, pemberhentihan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentihan tidak dengan hormat sebagai PNS dan Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS.
Total sangksi hukuman disiplin dari tahun 2011-2014 sebanyak 187 sanksi hukuman disiplin. Paling tertinggi terjadi pada tahun 2011 sebanyak 88 jenis hukuman disiplin diantaranya 23 hukuman disiplin ringan, 23 hukuman disiplin sedang dan 42 hukuman disiplin berat, Di tahun 2012 ada 58 jenis hukuman disiplin, sedangkan ditahun 2013 jenis hukuman disiplin menurun drastis menjadi 14 jenis hukuman disiplin dan ditahun 2014 jenis hukum disiplin menjadi 27 jenis hukuman disiplin.
Seperti yan dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi (14/11) Jumat mengatakan,"Surabaya paling tegas dalam memberi sanksi terhadap oknum PNS nakal yang terbukti melakukan perbuatan indisipliner, di kota lain mana ada yang berani memecat PNS yang terbukti bersalah seperti Surabaya, paling-paling dibiarkan begitu saja atau dimutasi, Dari hasil rekapitulasi sanksi disiplin terhadap PNS diingkungan Pemkot Surabaya dari tahun 2011 sampai tahun2014 semakin menurun, sebelumnya 88 jenis pelanggaran di tahun 2011, sekarang turun menjadi 27 jenis pelanggaran,"jelasnya
Masih menurut Mia,"Ada tiga jenis hukuman disiplin, Hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, apapun jenis hukumannya proses penjatuhan hukuman tetap harus melalui PP No 53, itu nanti sebagai bahan pemeriksaan selanjutnya. Apabila kalau merasa yakin dengan hasil pemeriksaan langsung bisa dijatuhi hukuman dan apabila kurang yakin dengan hasil pemeriksaan boleh dibentuk tim adhock yang berasal dari atasan langsung, BKD, Inspektorat serta dari unsur lain salah satunya bagian hukum untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam meyakinkan keputusan. Kita pernah kalah dalam PTUN karena ada prosedur yang tidak kita lalui, jadi sekarang seperti apapun prosedurnya tetap akan kita lalui untuk antisipasi apabila ada gugatan di PTUN, karena PTUN sendirilebih mementingkan prosedur dari pada materialnya,"tandasnya (Topan)