Skip to main content

PGN Menandatangani MoU Kerjasama Dengan HKI Pemenuhan Kebutuhan Energi Kawasan Industri di Indonesia


JAKARTASalah satu sektor yang paling strategis dalam penggunaan energi adalah sektor industri manufaktur, dimana sektor ini memiliki kemampuan mendongkrak perekonomian Negara termasuk Indonesia.

Pada tanggal 19 Juni 2014 yang lalu bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, para pengelola kawasan industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI dengan tema "UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Sebagai Sarana Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Pengembangan Kawasan Industri" dihadiri oleh seluruh pengusaha dari kalangan Kawasan Industri, pengusaha-pengusaha terkait dari seluruh Indonesa serta unsur pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai narasumber Seminar dan Rakernas kali ini antara lain: MS Hidayat (Menteri Perindustrian), Dodi Riyadi (Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi), Sofjan Wanandi (Ketua Apindo), Amir Sambodo dan Iman Sugema sebagai perwakilan dari Tim Ekonomi Cawapres RI. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi rekomendasi HKI bagi pemerintahan mendatang dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus serta dunia usaha yang akan berinvestasi di daerah.

Kegiatan Seminar Nasional dan Rakernas XVI ini sejalan dengan visi dan misi PGN dalam rangka melakukan pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia dimana saat ini pengembangan infrastruktur menjadi kendala bagi beberapa daerah termasuk penyediaan energi.
Dalam kegiatan ini PGN memanfaatkan momentum kegiatan tersebut dengan melakukan penandatanganan MoU kerjasama antara PGN – HKI sebagai bentuk dukungan PGN dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi bagi seluruh kawasan industri di Indonesia, disamping mengenalkan PGN kepada para peserta seminar terkait produk dan layanannya.

Event nasional rutin tahunan ini menunjukkan animo para pelaku usaha yang makin bertumbuh dalam penggunaan energi seiring dengan rencana pengembangan kawasan industri di beberapa pulau di Indonesia. (pgn)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...