Skip to main content

Hutan Tower di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan




SURABAYA – Walaupun terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pengunaan menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka perlu diadakannya penataan menara telekomunikasi oleh Pemeritah daerah.

Namun hal tersebut tidak berlaku di wilayah Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan, dari hasil pantauan dilapangan dari dua kelurahan ditemukan kurang lebih 20 Tower Liar yang sudah berdiri dan diduga tidak mempunyai ijin, dari masing-masing kelurahan ditemukan 8 – 10 tower diantaranya Pacar Keling, Bronggalan, Kalijudan dan Kali Kepiting, dan jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya berjarak antara 50 – 100 meter per tower dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 seharusnya dalam satu zona hanya terdapat empat tower dengan jarak sekitar 200 - 400 meter.

Maraknya tower liar yang ada di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan bukan tanpa sebab, bisa disebabkan oleh ulah oknum yang bermain terkait hal tersebut entah itu dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan atau pihak instansi lain yang ikut terlibat, pasalnya Lurah dan Camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk ditingkat bawah dan tidak mungkin mereka tidak tau sama sekali terkait keberadaan tower –tower liar di wilayah mereka.

Sewaktu BIDIK konfirmasi hal tersebut ke Lurah Pacar Kembang Iin Trisnoningsih melalui ponselnya pada tanggal 10/7 Kamis yang bersangkutan tidak mau berkomentar dan hanya menjawab,"Saya masih rapat di bagian Bina Program pak,"ucapnya

Diwaktu bersamaan saat BIDIK konfirmasi hal tersebut di Camat Tambaksari M. Zaini terkait hal tersebut mengatakan,"Kalau memang di wilayah tersebut banyak tower liar, silakan Diskominfo maupun Dinas Ciptakarya untuk segera menertibkan, kalau bisa suruh bongkar sekalian melalui Satpol PP, karena selama ini belum ada ijin tower yang masuk disini,"tegasnya (Topan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...