Skip to main content

Hutan Tower di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan




SURABAYA – Walaupun terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pengunaan menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka perlu diadakannya penataan menara telekomunikasi oleh Pemeritah daerah.

Namun hal tersebut tidak berlaku di wilayah Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan, dari hasil pantauan dilapangan dari dua kelurahan ditemukan kurang lebih 20 Tower Liar yang sudah berdiri dan diduga tidak mempunyai ijin, dari masing-masing kelurahan ditemukan 8 – 10 tower diantaranya Pacar Keling, Bronggalan, Kalijudan dan Kali Kepiting, dan jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya berjarak antara 50 – 100 meter per tower dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 seharusnya dalam satu zona hanya terdapat empat tower dengan jarak sekitar 200 - 400 meter.

Maraknya tower liar yang ada di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan bukan tanpa sebab, bisa disebabkan oleh ulah oknum yang bermain terkait hal tersebut entah itu dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan atau pihak instansi lain yang ikut terlibat, pasalnya Lurah dan Camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk ditingkat bawah dan tidak mungkin mereka tidak tau sama sekali terkait keberadaan tower –tower liar di wilayah mereka.

Sewaktu BIDIK konfirmasi hal tersebut ke Lurah Pacar Kembang Iin Trisnoningsih melalui ponselnya pada tanggal 10/7 Kamis yang bersangkutan tidak mau berkomentar dan hanya menjawab,"Saya masih rapat di bagian Bina Program pak,"ucapnya

Diwaktu bersamaan saat BIDIK konfirmasi hal tersebut di Camat Tambaksari M. Zaini terkait hal tersebut mengatakan,"Kalau memang di wilayah tersebut banyak tower liar, silakan Diskominfo maupun Dinas Ciptakarya untuk segera menertibkan, kalau bisa suruh bongkar sekalian melalui Satpol PP, karena selama ini belum ada ijin tower yang masuk disini,"tegasnya (Topan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...