
Namun hal tersebut tidak berlaku di wilayah Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan, dari hasil pantauan dilapangan dari dua kelurahan ditemukan kurang lebih 20 Tower Liar yang sudah berdiri dan diduga tidak mempunyai ijin, dari masing-masing kelurahan ditemukan 8 – 10 tower diantaranya Pacar Keling, Bronggalan, Kalijudan dan Kali Kepiting, dan jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya berjarak antara 50 – 100 meter per tower dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 seharusnya dalam satu zona hanya terdapat empat tower dengan jarak sekitar 200 - 400 meter.
Maraknya tower liar yang ada di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan bukan tanpa sebab, bisa disebabkan oleh ulah oknum yang bermain terkait hal tersebut entah itu dari pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan atau pihak instansi lain yang ikut terlibat, pasalnya Lurah dan Camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk ditingkat bawah dan tidak mungkin mereka tidak tau sama sekali terkait keberadaan tower –tower liar di wilayah mereka.
Sewaktu BIDIK konfirmasi hal tersebut ke Lurah Pacar Kembang Iin Trisnoningsih melalui ponselnya pada tanggal 10/7 Kamis yang bersangkutan tidak mau berkomentar dan hanya menjawab,"Saya masih rapat di bagian Bina Program pak,"ucapnya
Diwaktu bersamaan saat BIDIK konfirmasi hal tersebut di Camat Tambaksari M. Zaini terkait hal tersebut mengatakan,"Kalau memang di wilayah tersebut banyak tower liar, silakan Diskominfo maupun Dinas Ciptakarya untuk segera menertibkan, kalau bisa suruh bongkar sekalian melalui Satpol PP, karena selama ini belum ada ijin tower yang masuk disini,"tegasnya (Topan)