Skip to main content

Satpol PP kota Surabaya Akan Bongkar Paksa Menara BTS Milik XL



SURABAYA – Dianggap telah menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat Menara BTS milik XL yang berada di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok TG 1, akan dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Surabaya karena PT Citra Gala Permai dan XL kurang kooperatif dan melakukan perbuatan wanprestasi sehingga menyebabkan keresahan serta menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat akibat  dampak dari radiasi dan suara bising tower BTS tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP kota Surabaya saat diwawancarai BIDIK beberapa waktu lalu mengatakan, "Terkait permasalahan tersebut kita akan mengambil tindakan tegas karena sudah menganggu keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar, berdasarkan data yang kita terima dari Diskominfo beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa pihak PT Citra Gala Permai dan XL sudah membuat pernyataan yang berisi bahwa pada tanggal 1/1 lalu mereka berjanji akan membongkar sendiri tower milik mereka, karena sangat menganggu keamanan serta kenyamanan warga sekitar, tetapi sampai sekarang mereka tetap saja tidak mau membongkar, sehingga masuklah laporan ke kita dari salah satu warga yang merasa terdampak radiasi langsung yang disebabkan oleh tower tersebut, selain terkena dampak radiasi juga terganggu oleh suara bising dari bunyi mesin genset, apalagi dia mempunyai anak yang masih bayi,"ungkapnya

Masih menurut Endang,"Kita rapatkan lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 15/7 besok, dan akan kita undang beberapa dinas yang terkait dengan hal tersebut, diantaranya Dinas Komunikasi dan Informasi , bapak Rudi selaku pemilik persil, PT Citra Gala Permai, XL, PLN serta Kepolisian, apabila tanggal 15/7 besok PT Citra Gala Permai serta XL tidak datang, maka kita akan melakukan pembongkaran serta menyegel paksa menara tersebut dengan di dampingi PLN dan Petugas Kepolisian karena sudah menganggu keamanan dan kenyamanan warga serta tidak sesuai dengan Perda,"tegasnya

Sementara itu Martono selaku Manager Operasional XL wilayah Jawa Timur saat di konfirmasi melalui ponselnya terkait hal tersebut yang bersangkutan tidak berkenan menjawab. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...