SURABAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan operasi minuman keras (Miras). Dalam operasi yang gencar dilakukan hingga Sabtu (21/6/2014) lalu, berhasil diamankan barang bukti ratusan botol dan belasan jirigen Miras ilegal. Tapi sayangnya, masih ada salah satu di Toko di jalan Teluk Nibung masih belum tersentuh hukum dan masih berani terang-terangan menjual Miras jenis Paloma pada bulan puasa.
Padahal sebelumnya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa menghimbau agar di bulan Ramadhan ini semua pedagang dilarang menjual Miras, dan akan terus melakukan operasi sapu bersih Miras demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberi informasi agar pemberantasan dapat maksimal.
Ternyata himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh Rudi pemilik Toko, pasalnya yang bersangkutan masih berani menjual minuman keras pada bulan Ramadhan dan juga melanggar pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan di bidang kesehatan serta Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Rudi pada saat dikonfirmasi di tokonya mengakui masih menjual miras jenis Paloma. " Saya mempunyai ijin lengkap SIUP maupun dari Lingkungan hidup, kalau dari Dinas Kesehatan gak usah, ini aja udah cukup,"tuturnya.
Menurut Sumber yang BIDIK mengatakan," Bhawa toko Rudi yang sudah lama toko itu menjual miras, tapi sama sekali tidak pernah di razia. apalagi ini bulan puasa seharusnya Pemkot Surabaya dan Kepolisian Tanjung Perak harusnya bertindak tegas merazia semua toko - toko yang menjual miras dan saya mendukung sekali kalau semua perijinan miras di cabut karena sudah melanggar Perda dan Seruan bersama dari Pemkot Surabaya,"imbuhnya.
Berdasarkan investigasi dilapangan ternyata toko milik Rudi ini diduga dibekingi oleh oknum aparat, pasalnya pada saat ditemui Rudi terlihat sibuk menelpon sambil menengak minuman miras yang dikeluarkan dari dalam kulkas. Dan unt6uk mengelabui masyarakat miras oplosan dimasukkan ke dalam kemasan botol sprite.( San)