Skip to main content

Abaikan Seruan Bersama Pemkot, Toko Rudi Jalan Teluk Nibung Tetap Jual Miras Oplosan



SURABAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan operasi minuman keras (Miras). Dalam operasi yang gencar dilakukan hingga Sabtu (21/6/2014) lalu, berhasil diamankan barang bukti ratusan botol dan belasan jirigen Miras ilegal. Tapi sayangnya,  masih ada salah satu di Toko di jalan Teluk Nibung masih belum tersentuh hukum dan masih berani terang-terangan menjual Miras jenis Paloma pada bulan puasa.

Padahal sebelumnya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa menghimbau agar di bulan Ramadhan ini semua pedagang dilarang menjual Miras, dan akan terus melakukan operasi sapu bersih Miras demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberi informasi agar pemberantasan dapat maksimal.

Ternyata himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh Rudi pemilik Toko, pasalnya yang bersangkutan masih berani menjual minuman keras pada bulan Ramadhan dan juga melanggar pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan di bidang kesehatan serta Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Rudi pada saat dikonfirmasi di tokonya mengakui masih menjual miras jenis Paloma. " Saya mempunyai ijin lengkap SIUP maupun dari Lingkungan hidup, kalau dari Dinas Kesehatan gak usah, ini aja udah cukup,"tuturnya.

Menurut Sumber yang BIDIK mengatakan," Bhawa toko Rudi yang sudah lama toko itu menjual miras, tapi sama sekali tidak pernah di razia. apalagi ini bulan puasa seharusnya Pemkot Surabaya dan Kepolisian Tanjung Perak harusnya bertindak tegas merazia semua toko - toko yang menjual miras dan saya mendukung sekali kalau semua perijinan miras di cabut karena sudah melanggar Perda dan Seruan bersama dari Pemkot Surabaya,"imbuhnya.

Berdasarkan investigasi dilapangan ternyata toko milik Rudi ini diduga dibekingi oleh oknum aparat, pasalnya pada saat ditemui Rudi terlihat sibuk menelpon sambil menengak minuman miras yang dikeluarkan dari dalam kulkas. Dan unt6uk mengelabui masyarakat miras oplosan dimasukkan ke dalam kemasan  botol sprite.( San)

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng