Skip to main content

Data Kependudukan di Surabaya Amburadul



SURABAYA (MB)- Kota Surabaya selama ini dikenal memiliki banyak inofasi dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Bahkan berbagai program yang dijalankan tidak sedikit yang menggunakan cara elektronik. Misalnya untuk pengurusan perijinan.

Namun, pernyataan mengejutkan justru disampaikan sejumlah ketua RT di Surabaya, terkait tidak update-nya daftar kependudukan di tiap wilayah Surabaya. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua RT 06 Babatan, Kecamatan Karang Pilang, Priyanto, Senin (21/7/2014).

"Kalau penduduk musiman kami masih bisa memantaunya. Justru yang sulit itu penduduk asli," terang Priyanto.

Priyanto berharap,dalam rancanagan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang di Komisi C (pembangunan) dirinya berharap, pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bisa menyediakan data kependudukan yang bisa diakses setiap saat.

"Kalau bisa disediakan secara online. Sehingga sewaktu-waktu kalau kita butuh langsung bisa melihatnya," usulnya.

Lurah Babatan Prayit menyesalkan lamanya proses administrasi ketika warga membutuhkan Akta atau KTP. Bahkan dari laporan yang disampaikan warganya, untuk mengurus salah tulis nama dalam Akta saja setidaknya dibutuhkan waktu hingga 4 jam.

"Bagaimana masyarakat mau tertib administrasi jika sistemnya tetap seperti itu," kritik Prayit.
Senada dengan sejumlah warga, Ketua pansus Raperda kependudukan Deddy Prasetyo, juga mengeluhkan rumitnya pengurusan akta di Surabaya. Deddy mencontohkan salah satu siswa yang terancam tidak bisa ujian lantaran tidak memiliki akta.

"Kalaupun bisa mengrus biayanya tidak murah hampir Rp 2 juta. Dan waktunya itu juga sangat lama. padahal anak tersebut adalah yatim piatu," ceritanya.
Mendapat kritikan dari sejumlah kalangan, Kepala Dispenduk Capil, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk update data kependudukan bisa diakses di tiap kelurahan masing-maisng. bahkan perangkatnya juga disediakan di sana.

"Yang bisa akses hanya lurah. Mereka yang tahu pasword-nya," terang Anang, sapannya.
Sementara terkait pengurusan akta, menurutnya, carahnya cukup mudah. Diantaranya dengan mencantumkan foto copy akta nikah milik orang tua yang telah dilegalisir. "yang sulit itu ketika anak yang akan dibuatkan akta sudah besar. Itu persyaratanya agat banyak," tandasnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...