Skip to main content

Diskominfo Surabaya Tak Becus Laksanakan Perda No. 5 Tahun 2013




SURABAYA – Mandulnya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan agar seluruh biro penyelenggara menara telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka dari itu diperlukannya campur tangan pemerintah kota (Pemkot) surabaya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota surabaya selaku leading sector dalam hal pengawasan dan perijinan operasional menara telekomunikasi agar segera melakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Tidak berfungsinya Perda tersebut disebabkan karena ketidak pedulian pejabat Pemkot Surabaya khususnya Diskominfo Surabaya dalam menjalankan tugas pokok profesinya (Tupoksi), pasalnya masih banyak bertebaran Tower liar yang di duga tak berijin, yang berada di Kelurahan Kalijudan dan Kelurahan Pacar Kembang, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali dari Diskominfo kota surabaya, mereka seakan terkesan tutup mata.

Terkait hal tersebut Antiek Sugiarti ketika dikonfirmasi pada tangga 16/7 Selasa, melalui What aspp sosial media yang bersangkutan tidak berkenan berkomentar dan hanya diam saja.
Sikap bungkam Kadis Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan sangat disayangkan oleh Camat Tambaksari M.Zaini saat dikonfirmasi terkait hutan tower yang ada diwilayahnya mengatakan," Banyaknya Tower yang berdiri di Kelurahan Pacar Kembang dan Kali judan adalah kewenangan Diskominfo dan dia harus berani melakukan penertiban, kalaupun di lakukan penertiban kita siap untuk membantu,"terangnya

Hal yang sama di jelaskan Eddi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut," Mungkin lebih pas sampean ke Kominfo saja karena itu adalah kewenangan dia, peran Dishub hanya menerbitkan rekomendasi terhadap zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan saja,"jelasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni