SURABAYA – Mandulnya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan agar seluruh biro penyelenggara menara telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka dari itu diperlukannya campur tangan pemerintah kota (Pemkot) surabaya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota surabaya selaku leading sector dalam hal pengawasan dan perijinan operasional menara telekomunikasi agar segera melakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Tidak berfungsinya Perda tersebut disebabkan karena ketidak pedulian pejabat Pemkot Surabaya khususnya Diskominfo Surabaya dalam menjalankan tugas pokok profesinya (Tupoksi), pasalnya masih banyak bertebaran Tower liar yang di duga tak berijin, yang berada di Kelurahan Kalijudan dan Kelurahan Pacar Kembang, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali dari Diskominfo kota surabaya, mereka seakan terkesan tutup mata.
Terkait hal tersebut Antiek Sugiarti ketika dikonfirmasi pada tangga 16/7 Selasa, melalui What aspp sosial media yang bersangkutan tidak berkenan berkomentar dan hanya diam saja.
Sikap bungkam Kadis Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan sangat disayangkan oleh Camat Tambaksari M.Zaini saat dikonfirmasi terkait hutan tower yang ada diwilayahnya mengatakan," Banyaknya Tower yang berdiri di Kelurahan Pacar Kembang dan Kali judan adalah kewenangan Diskominfo dan dia harus berani melakukan penertiban, kalaupun di lakukan penertiban kita siap untuk membantu,"terangnya
Hal yang sama di jelaskan Eddi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut," Mungkin lebih pas sampean ke Kominfo saja karena itu adalah kewenangan dia, peran Dishub hanya menerbitkan rekomendasi terhadap zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan saja,"jelasnya (Topan)