Skip to main content

Pemkot Surabaya Tak Bernyali Bongkar Tower Liar



SURABAYA – Munculnya puluhan tower liar yang ada dikota Surabaya ahkir-ahkir ini, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya yang harus diselesaikan dengan segera, karena sudah terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi beranikah Dinas Komunikasi dan Informatika yang di pimpin oleh Antiek Sugiarti selaku Leading Sector dalam hal pengawasan dan perijinan untuk menindak tegas semua para biro penyelenggara menara telekomunikasi nakal yang sudah merubah wajah kota Surabaya menjadi Hutan Tower serta menjalankan Perda No.5 Tahun 2013 sebagaimana fungsinya, agar semua biro penyelenggara telekomunikasi mengikuti semua aturan yang berlaku.

Pasalnya walaupun sudah terbit Perda No 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi masih saja muncul tower-tower liar yang tetap berdiri walaupun belum mengantongi ijin sama sekali, contohnya di Kelurahan Kalijudan dan Pacar Kembang masih banyak berdiri berderet tower liar yang sudah tidak sesuai Perda, itu disebabkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya sangsi yang diberikan Diskominfo maupun Cipta Karya selaku pemberi ijin operasional serta ijin bangunan (IMB) serta kurangnya kepedulian  dan kurang pahamnya pejabat pemerintahan tingkat bawah terutama Lurah dan Camat dalam memahami isi Perda No.5 Tahun 2013, serta dalam mengemban amanah sesuai  Tugas Pokok dan Profesi (Tupoksi) mereka sebagai pejabat pemerintahan yang berada dikalangan tingkat bawah.

Dari keterangan yang didapat dari narasumber yang berasal dari salah satu biro penyelenggara jasa telekomunikasi saat wawancaraI terkait hal tersebut menjelaskan, " yang penting menara kita sudah berdiri dan beroperasi terlebih dulu, serta mendapat persetujuan warga setempat dan mendapat ijin dari Lurah dan  Camat selaku pemegang wilayah, karena itu adalah syarat mutlak yang harus di jalani dan itu sudah sesuai dengan Perda,"terangnya

Masih menurut sumber,"Bukanya kita tidak mau mengurus ijin sesuai prosedur, permasalahannya prosesnya terlalu ribet dan memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kita terus dikejar target yang harus dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan klien, di Surabaya sendiri menara kita yang sudah berdiri dan belum mempunyai ijin ada ratusan, nyatanya sampai sekarang tetap berdiri, karena tidak ada dalam sejarah Pemkot Surabaya berani membongkar menara yang sudah berdiri, kalau mereka berani membongkar akan kita tuntut secara hukum, karena semua pasti ada aturan hukumnya, terkait soal perijinan biasanya kita kerjasama dengan Lurah maupun Camat dalam pengondisian dilapangan semua kita serahkan ke mereka dan untuk biaya yang kita keluarkan sekitar Rp 50 – 100 juta per tower tergantung dari  situasi dan kondisi dilapangan"tandasnya

Dilain tempat saat BIDIK konfirmasi hal tersebut ke salah satu Camat yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan,"Sekarang untuk urusan IMB dan HO sudah tidak melalui Kecamatan semua langsung ke UPTSA dan itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara dan itu sudah berlaku setahun yang lalu, dan kita tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak mempunyai kewenangan terkait masalah tower, tetapi kalau ada masalah kita juga ikut-ikutan terlibat,"keluhnya    (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...