Berdasarkan hasil data dan keterangan yan di dapat BIDIK dari beberapa sumber mengatakan selain menyebabkan keresahan bagi warga sekitar ternyata tower BTS tersebut tidak mempunyai ijin sama sekali baik ijin Cell Plan maupun ijin IMB sesuai Perda no 5 tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP kota Surabaya saat dikonfirmasi oleh BIDIK pada tanggal 8/7 Selasa diruang kerjanya,"Berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga pada tanggal 19/5 yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang berasal serta terdampak langsung kena radiasi dari tower BTS milik XL yang ada di persil Galaxi Bumi Permai GT 1 No 9, masalah ini sudah kita rapatkan ke pihak-pihak terkait diantara Diskominfo dan Ciptakarya agar kita tidak salah dalam melangkah, dari data yang kita dapat ternyata tower tersebut belum mempunyai ijin sama sekali baik ijin operasional maupun IMB, padahal dari data yang kita dapat dari Diskominfo pada tanggal 1 Januari lalu pihak penyelenggara berjanji akan membongkar sendiri tower tersebut tetapi sampai sekarang mereka ingkar dan tetap beroperasi,"ungkapnya
Masih menurut Endang,"Kita pernah turun ke lapangan untuk melihat langsung keberadaan lokasi tower tersebut, ternyata tower tersebut berada di dalam persil Galaxi Bumi Permai GT1 no 9 yang bernama pak Rudi, dan yang bersangkutan tidak kooperatif sama sekali dan melarang kita untuk masuk ke rumahnya, pada tanggal 15/7 besok kita akan rapatkan kembali dan akan kita undang pihak XL, Pak Rudi pemilik persil, PLN, Diskominfo, Cipta Karya dan Kepolisian,"tambahnya (Topan)