Skip to main content

Diskominfo Akan Keluarkan Ijin Cell Plan Tower Exicting

                        

SURABAYA – Terbitnya Perda kota Surabaya Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, ditrerbitkannya Perda tersebut guna untuk melakukan penataan terhadap penyelengaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah(Pemda) selain itu juga menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, agar seluruh penyedia jasa telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan tanpa harus mementingkan orentasi benefit semata.

Selain itu Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) akan memberikan kemudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebelum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kadis Diskominfo Antiek Sugiarti saat diwawancarai oleh BIDIK pada tanggal 1/7 Selasa diruang kerjanya,"Yang mengeluarkan ijin IMB adalah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) karena iitu kewenangan mereka, saya hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom (cell plan) apakah itu ada di dalam zona yang telah ditentukan apa bukan dan kita sama sekali tidak mengeluarkan ijin dan ijin operasional bisa keluar setelah ijin IMB karena menyangkut restribusi,"terangnya

Masih menurut Antiek,"Untuk tower existing yang sudah terlanjur berdiri sebelum terbitnya aturan Perda no 5 tahun 2013 karena aturan terbitnya tahun 2013, dan kita sudah menghimbau mereka agar segera mengurus semua perijinanya dan untuk tahun 2012 – 2013 kita sudah mengeluarkan lebih dari 450 ijin cell plan  untuk tower existing dan untuk tahun 2014 sampai bulan Juli ini kita sudah mengeluarkan rekom ijin cell plan sudah seratus lebih,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni