
Selain itu Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) akan memberikan kemudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebelum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kadis Diskominfo Antiek Sugiarti saat diwawancarai oleh BIDIK pada tanggal 1/7 Selasa diruang kerjanya,"Yang mengeluarkan ijin IMB adalah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) karena iitu kewenangan mereka, saya hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom (cell plan) apakah itu ada di dalam zona yang telah ditentukan apa bukan dan kita sama sekali tidak mengeluarkan ijin dan ijin operasional bisa keluar setelah ijin IMB karena menyangkut restribusi,"terangnya
Masih menurut Antiek,"Untuk tower existing yang sudah terlanjur berdiri sebelum terbitnya aturan Perda no 5 tahun 2013 karena aturan terbitnya tahun 2013, dan kita sudah menghimbau mereka agar segera mengurus semua perijinanya dan untuk tahun 2012 – 2013 kita sudah mengeluarkan lebih dari 450 ijin cell plan untuk tower existing dan untuk tahun 2014 sampai bulan Juli ini kita sudah mengeluarkan rekom ijin cell plan sudah seratus lebih,"imbuhnya (Topan)