Skip to main content

Sidang Paripurna, Dewan Sarankan Pemkot Bentuk Badan Pelestarian Cagar Budaya


Mediabidik.com
- Bersama Pemkot, DPRD Surabaya tengah membahas Raperda tentang Cagar Budaya, yang merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, yang dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, serta Wakil Wali Kota Surabaya, pada Kamis (02/12/2021). 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thoni mengatakan, penyempurnaan Perda Cagar Budaya ini penting dilakukan, untuk menyesuaikan dengan UU Cagar Budaya nomor 10 tahun 2011.

"Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena hanya mengatur soal pelestarian bangunan cagar budaya. Padahal saat ini juga dibutuhkan revitalisasi bangunan cagar budaya" jelasnya usai rapat paripurna.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, ada 10 point penting objek pemajuan kebudayaan dari UU Cagar Budaya, yang bakal diadopsi ke Raperda Cagar Budaya. 

"Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan. Ini perlu diperkuat,  sehingga karakter Surabaya sebagai Kota Pahlawan, akan nampak dan membuat beda dengan kota lainnya," ungkapnya.

Selain itu, perlu juga di bentuk badan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan cagar budaya. "Badan ini diberikan kewenangan penuh terhadap bagaimana melestarikan dan merevitalisasi bangunan cagar budaya. Dan di back up oleh anggaran. Karena selama ini kajian yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya hanya sebatas kajian tidak ada tindak lanjutnya," jelas Thoni.

Thoni mengaku cemburu dengan Semarang dan Jakarta, yang mempunyai Badan Pengelola Kota Tua. "Kita lihat di Jakarta dan Semarang, kota tua yang dulunya terabaikan sekarang menjadi menjadi tujuan dan menarik perhatian para wisatawan," ujarnya.

Padahal menurut Thoni Kota Surabaya tidak kalah dengan 2 kota tersebut. "Kita lihat kawasan kota tua di sekitar Jembatan Merah. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Namun hanya sekedar penetapan tapi tidak direvitalisasi. Dengan adanya badan penggeloaan cagar budaya diharapkan bisa melakukan lebih dari itu" pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni