Skip to main content

Dewan Apresiasi Inovasi Pemkot Hadirkan Ruang Konsultasi di Kelurahan dan Kecamatan

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi inovasi Pemkot Surabaya, yang menghadirkan 'Ruang Konsultasi' di Kelurahan dan Kecamatan.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan. Tentu saja kemudahan dalam memberikan pelayanan itu, perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kemudian berinisiatif untuk menggagas ruang konsultasi di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Ruangan tersebut nantinya disiapkan untuk memberikan solusi bagi warga yang memiliki permasalahan terkait pelayanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bachtiar Rifai mengatakan, terobosan baru yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan menghadirkan Ruang Konsultasi di Kelurahan dan Kecamatan sangat bagus, karena semua layanan masyarakat bisa selesai di dua tempat tersebut yaitu, Kelurahan dan Kecamatan. 

Ia menambahkan, ruang konsultasi tersebut jika diibaratkan kantor swasta seperti Customer Service (CS) jadi semua layanan clear di CS, tidak sampai ke level top manajemen. Begitu juga dengan ruang konsultasi, layanan masyarakat bisa selesai di kelurahan atau kecamatan, jadi tidak perlu lagi ke pusat atau dinas yang ada di Pemkot Surabaya.

"Untuk itu kami di Komisi A sangat apresiasi terhadap Pemkot Surabaya, atas terobosan baru disektor layanan masyarakat dengan adanya Ruang Konsultasi."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/12/21).

Bachtiar menjelaskan, dengan adanya ruang konsultasi di kelurahan dan kecamatan, tentu sangat membantu masyarakat ketika mencari informasi berbagai layanan Pemkot Surabaya, meski sudah ada layanan online namun Ruang Konsultasi tetap diperlukan.

"Karena warga bisa konsultasi langsung ke petugas kelurahan atau kecamatan, jadi seperti customer service nya Pemkot yang ada di kelurahan dan kecamatan." terang politisi milenial Gerindra Surabaya ini.

Lebih lanjut Bachtiar mengatakan, memang sudah tugasnya Pemkot Surabaya melayani masyarakat secara mudah, cepat, dan praktis. Untuk itu, cara-cara pelayanan publik secara konvensional memang seyogyanya harus dihilangkan, berganti dengan cara layanan modern kekikinan, seperti Ruang Konsultasi itu ya mirip customer service.

"Jadi memang warga harus dilayani apa saja yang warga butuhkan, karena saya melihat saat ini banyak program Pemkot Surabaya yang masih belum sampai ke masyarakat dibawah."terang Bachtiar.

Dirinya mencontohkan program Pemkot Surabaya yang belum tersentuh masyarakat yaitu, program di Dispendukcapil seperti pencatatan nikah sirih dimana dengan aturan yang lama malah menghadapi birokrasi dan waktu yang lama, namun saat ini program tersebut sudah satu pintu. 

"Kan sekarang Pengadilan Agama, KUA, Dispendukcapil sudah satu sistem atau one gate system, program ini perlu disosialisasikan ke masyarakat." tegas Bachtiar.

Ia kembali menambahkan, kehadiran Ruang Konsultasi di kelurahan dan kecamatan terpenting adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) nya untuk ditempatkan di 31 Kecamatan dan 154 Kelurahan. "Terpenting SDM nya, namun sekali lagi adanya Ruang Konsultasi ini merupakan inovasi Pemkot Surabaya dalam pelayanan masyarakat." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng