Skip to main content

Dewan Apresiasi Inovasi Pemkot Hadirkan Ruang Konsultasi di Kelurahan dan Kecamatan

Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi inovasi Pemkot Surabaya, yang menghadirkan 'Ruang Konsultasi' di Kelurahan dan Kecamatan.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan. Tentu saja kemudahan dalam memberikan pelayanan itu, perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kemudian berinisiatif untuk menggagas ruang konsultasi di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Ruangan tersebut nantinya disiapkan untuk memberikan solusi bagi warga yang memiliki permasalahan terkait pelayanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bachtiar Rifai mengatakan, terobosan baru yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan menghadirkan Ruang Konsultasi di Kelurahan dan Kecamatan sangat bagus, karena semua layanan masyarakat bisa selesai di dua tempat tersebut yaitu, Kelurahan dan Kecamatan. 

Ia menambahkan, ruang konsultasi tersebut jika diibaratkan kantor swasta seperti Customer Service (CS) jadi semua layanan clear di CS, tidak sampai ke level top manajemen. Begitu juga dengan ruang konsultasi, layanan masyarakat bisa selesai di kelurahan atau kecamatan, jadi tidak perlu lagi ke pusat atau dinas yang ada di Pemkot Surabaya.

"Untuk itu kami di Komisi A sangat apresiasi terhadap Pemkot Surabaya, atas terobosan baru disektor layanan masyarakat dengan adanya Ruang Konsultasi."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/12/21).

Bachtiar menjelaskan, dengan adanya ruang konsultasi di kelurahan dan kecamatan, tentu sangat membantu masyarakat ketika mencari informasi berbagai layanan Pemkot Surabaya, meski sudah ada layanan online namun Ruang Konsultasi tetap diperlukan.

"Karena warga bisa konsultasi langsung ke petugas kelurahan atau kecamatan, jadi seperti customer service nya Pemkot yang ada di kelurahan dan kecamatan." terang politisi milenial Gerindra Surabaya ini.

Lebih lanjut Bachtiar mengatakan, memang sudah tugasnya Pemkot Surabaya melayani masyarakat secara mudah, cepat, dan praktis. Untuk itu, cara-cara pelayanan publik secara konvensional memang seyogyanya harus dihilangkan, berganti dengan cara layanan modern kekikinan, seperti Ruang Konsultasi itu ya mirip customer service.

"Jadi memang warga harus dilayani apa saja yang warga butuhkan, karena saya melihat saat ini banyak program Pemkot Surabaya yang masih belum sampai ke masyarakat dibawah."terang Bachtiar.

Dirinya mencontohkan program Pemkot Surabaya yang belum tersentuh masyarakat yaitu, program di Dispendukcapil seperti pencatatan nikah sirih dimana dengan aturan yang lama malah menghadapi birokrasi dan waktu yang lama, namun saat ini program tersebut sudah satu pintu. 

"Kan sekarang Pengadilan Agama, KUA, Dispendukcapil sudah satu sistem atau one gate system, program ini perlu disosialisasikan ke masyarakat." tegas Bachtiar.

Ia kembali menambahkan, kehadiran Ruang Konsultasi di kelurahan dan kecamatan terpenting adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) nya untuk ditempatkan di 31 Kecamatan dan 154 Kelurahan. "Terpenting SDM nya, namun sekali lagi adanya Ruang Konsultasi ini merupakan inovasi Pemkot Surabaya dalam pelayanan masyarakat." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...