SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya tetap bersikeras agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak diturunkan. Pasalnya, jika tarif diturunkan akan terjadi potensi lost atau kerugian sebesar 30% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (DPPK) kota Surabaya Yusro Sumartono saat dengar pendapat (Hearing) dengan Pansus Revisi PBB di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (17/06/19).
Dia mengatakan, soal usulan dewan agar tarif PBB diturunkan agar tidak membebani masyarakat, saat ini pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD.
"Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30%." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya.
Pria berkacamata ini menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkam PAD, jadi jika tarif turun maka tidak mengganggu postur pendapatan kota Surabaya.
"Disisi lain kita tidak ingin kehilangan pendapatan, namun disisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku." terang Yusron.
Dirinya menambahkan, pada dasarnya jika masyarakat dalam penghitungan PBB nya merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran PBB yang diatur dalam Perwali no.12 soal keringanan membayar PBB.
Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019.
Sampai semester pertama tahun ini, ujar Yusron, pendapatan pajak 50% sudah masuk, sehingga kami optimis target 1 triliun bisa tercapai."Sama dengan tahun lalu, dimana kita mencapai target pendapatan pajak daerah yaitu Rp 1 triliun. "ungkapnya.(pan).
Foto : Kepala DPPK kota surabaya Yusro Sumartono saat mengikuti hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya
Foto : Kepala DPPK kota surabaya Yusro Sumartono saat mengikuti hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya
Comments
Post a Comment