Skip to main content

ADP Jalani Sisa Hukuman Di LP Cipinang Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) – Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sekaligus terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vlog 'idiot', bisa menjalani masa hukumannya di LP Cipinang Jakarta saat putusan perkara yang melilitnya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya, kendati perkara terjadi di Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta kepada wartawan, Jumat (14/6/2019). "Kita tidak mempermasalahkan apabila nantinya Ahmad Dhani menjalani hukuman di LP Cipinang pasca putusannya inkracht. Kita tinggal membuat berita acaranya saja," ujarnya.

Sunarta juga menambahkan, saat ini proses hukum perkara yang melilit ADP tersebut masih berjalan ditingkat banding. "Mengapa jaksa banding, karena terdakwa yang mengajukan banding terlebih dahulu. Kita hanya mengikuti upaya yang dilakukan terdakwa. Mau tidak mau kita juga ikut banding. Sebenarnya kita bisa menerima putusan hakim, karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa," tambahnya.

Sedangkan, alasan jaksa membawa kembali ADP ke LP Cipinang pasca vonis hakim PN Surabaya dibacakan, hal itu karena status penahanan ADP saat mejalani sidang perkara yang di Surabaya hanya sebagai tahanan pinjaman.

Untuk diketahui, ADP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019) lalu.

Menurut penilaian majelis hakim, ADP dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. ADP dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Pada kasus ini, kader partai Gerindra ini, dinilai telah bertentangan dengan Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. eno







Foto

Tanpa tangan terborgol, musisi dan kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani proses pemindahan dari Rutan Medaeng ke LP Cipinang Jakarta, Kamis (13/6/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni