SURABAYAIMediabidik.Com - Penertiban PKL di sepanjang jalan Tanjung Sadari kelurahan Perak Barat kecamatan Krembangan menuai protes dari warga dan seluruh pengurus RT 1 RW 7 kelurahan Perak Barat Surabaya.
Pasalnya penertiban itu dianggap tidak sesuai Perda No 2/2014 Jo 2/2020 tentang Trantibum, disinyalir tebang pilih dan rawan kepentingan.
Berdasarkan data dari rapat koordinasi antara PKL, kordinator PKL, ketua RT 1 dan ketua RW 7 kelurahan Perak Barat pada tanggal 22 Desember 2025 menyatakan bahwa penertiban tersebut tidak adil dan dianggap tebang pilih karena banyak didapati bangun liar (Bangli) yang berdiri diatas saluran di jalan Ikan Mungsing 1 dan Ikan Cucut di wilayah RW 4 yang sudah lama berdiri tidak ada penindakan dan terkesan tutup mata.
Sementara Agung Prianto Ketua RW 07 kelurahan Perak Barat saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, bahwa penertiban tersebut dari permintaan warga RT 14 RW 04 bukan dari warga RT 01 RW 07.
"Ternyata penertiban itu permintaan dari warga RT 14 RW 04 bukan dari warga saya, saya taunya dari grup forkom RT/RW kelurahan Perak Barat," ujar Ketua RW 07 kepada media ini, Rabu 24/12/2025.
Dia menegaskan, kalau penertiban berdasarkan perda Trantibum kenapa tidak diberlakukan semua, "Menurutku itu tidak adil, kenapa bangunan liar (Bangli) yang berdiri diatas saluran disepanjang jalan Ikan Mungsing 1 dan Ikan Cucut di wilayah RW 04 dibiarkan begitu saja. " tegas Agung.
Saifuddin Zuhri lurah Perak Barat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kalau penertiban tersebut atas permintaan warga dan pengurus gereja Santo Mikael. "Itu berdasarkan permintaan warga dan pengurus gereja Santo Mikael, " ucapnya singkat.
Perlu diketahui terbentuknya paguyuban PKL di jalan Tanjung Sadari Perak Barat berdasarkan persetujuan dari seluruh pengurus RT 01-RT 08 RW 07 kelurahan Perak Barat yang dibentuk pada tanggal 18 Maret 2023 bertujuan untuk kesejahteraan warga serta pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RW 07, karena selama ini tidak pernah ada bantuan sama sekali baik bantuan pembangunan fisik atau dakel dari pemkot Surabaya. (red)
Teks foto : Foto Penertiban PKL Tanjung Sadari oleh Satpol PP kota Surabaya(23/12/2025) dan Lurah Perak bersama Ketua RW 07 dukung adanya PKL di jalan Tanjung Sadari wilayah RW 07 Surabaya.
Comments
Post a Comment