Skip to main content

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Surabaya Sinkronkan Perda KTR dengan UU Kesehatan

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta undangan dan awak media.

Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan sidang ini. "Peraturan daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya," ujarnya. Ia menyebut tiga raperda yang dibahas, yakni perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.

Fathoni menambahkan, pada rapat paripurna ini pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD tersebut. Ia kemudian mempersilakan Ketua Bapemperda untuk memaparkan penjelasannya.

Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, dalam penyampaiannya menegaskan urgensi tiap raperda. Ia menjelaskan, "Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya."terangnya.

Terkait tingginya angka kematian ibu dan bayi, Eny menguraikan data nasional. "AKI di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara," tegasnya. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut masih jauh dari target SDGs pada 2030.

Eny melanjutkan, "Kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan menjadi faktor penyebab yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang terarah."paparnya. Karena itu, pihaknya menilai raperda ini penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi.

Mengenai perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny mengatakan, "Ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlangsung."ujarnya. Pembaruan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan lapangan saat ini.

Dalam raperda ketiga, Eny menjelaskan perlunya harmonisasi aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok. "Peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024," ungkapnya. Ia menekankan bahwa sejumlah ketentuan, termasuk sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar, harus diselaraskan dengan regulasi pusat.

Menutup rapat, Arif Fathoni kembali menyampaikan penghargaan kepada para peserta. "Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna sampai selesai," katanya. Ia menambahkan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam pelaksanaan sidang.

"Akhirnya, perkenankan kami menutup rapat paripurna ini tepat pukul 14.15 WIB dengan ucapan Alhamdulillahirabbil alamin," pungkasnya sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...