Skip to main content

Bahas Raperda Jamsostek untuk Lindungi Pekerja Rentan dan Beresiko Tinggi,

SURABAYAIMediabidik.Com – Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (22/12/2025) ini menjadi momentum krusial bagi perlindungan ribuan pekerja di Kota Pahlawan, baik yang bekerja di kantoran maupun mereka yang mengadu nasib di sektor informal.

Diskusi berlangsung hangat saat anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar'ah, menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika regulasi ini tidak disusun secara komprehensif atau terpisah-pisah, maka beban bagi investor di Surabaya akan terasa berat. "Saya khawatirnya kalau yang dipisah tidak jadi satu kesatuan, nanti pengusaha menjadi agak keberatan dari investasi di Surabaya. Kita melihat ini bagus karena ada hak dan kewajiban yang mengakomodir para pekerja, sehingga ada keseimbangan antara pemberi kerja dan pekerjanya," ujar Zuhrotul.

Senada dengan hal itu, dr. Michael Leksodimulyo memberikan testimoni nyata mengenai betapa krusialnya jaminan sosial bagi masyarakat kelas bawah. Ia mengisahkan seorang petugas kebersihan (OB) dari perusahaan kecil yang mendapatkan santunan luar biasa saat tertimpa musibah. "Dua anaknya bisa sekolah dan istrinya mendapatkan santunan yang luar biasa. Meski perusahaannya kecil dan upahnya tidak banyak, perlindungan ini nyata manfaatnya," tuturnya menekankan bahwa omzet perusahaan bukan alasan untuk mengabaikan hak perlindungan tenaga kerja.

Sekretaris Pansus, Johari Mustawan, sempat mempertanyakan urgensi penyatuan seluruh unsur ketenagakerjaan ke dalam satu Raperda atau tetap fokus pada jaminan sosial. Ia mengingatkan bahwa penggabungan materi memerlukan proses birokrasi yang panjang di Bapemperda. Namun, dari sisi eksekutif, Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa payung hukum ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2021. Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting untuk memberikan sanksi yang lebih mengikat dibandingkan Peraturan Wali Kota (Perwali). "Bedanya Perda dan Perwali di sini hanyalah terkait dengan sanksi. Kalau Perwali tidak terlalu mengikat, tapi kalau Perda ada sanksi yang lebih kuat," jelas Firly.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menambahkan bahwa Perda ini akan mendorong perlindungan bagi empat segmen pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang bakso dan pedagang kaki lima. Ia memaparkan dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mempertegas bahwa Raperda ini dirancang untuk melindungi seluruh warga, termasuk ojek online (gojek), pekerja proyek, pembantu rumah tangga, hingga tukang becak. "BPJS Kesehatan tidak meng-cover kecelakaan kerja. Kalau tukang bakso ketumpahan air panas, yang meng-cover adalah BPJS Ketenagakerjaan. Selama dia tidak bekerja, yang menggaji adalah BPJS Ketenagakerjaan," papar Hebi.

Menutup rapat, Ketua Pansus, Abdul Malik, menekankan pentingnya akurasi hukum dalam penyusunan regulasi ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru tanpa landasan kuat, sehingga dalam waktu dekat Pansus akan memanggil para pakar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan substansi perda tidak melenceng dari koridor undang-undang yang berlaku. Ia memastikan seluruh masukan dari Disperinaker, Dinsos, Bakumkarsa, hingga BPJS akan diramu bersama pendapat ahli agar Surabaya memiliki regulasi ketenagakerjaan yang paling ideal dan manusiawi.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...