Skip to main content

DPRD Surabaya Ungkap Kejanggalan Pencatatan Tanah Warga

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, Selasa (2/12/2025). Agenda rapat kali ini membahas aduan warga Rungkut Tengah Gang III terkait akses jalan dan klaim tanah yang memicu konflik antarwarga. Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, bagian hukum serta kerja sama Pemkot Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, serta pihak pelapor dan terlapor.

Taukhid, warga yang mengaku dirugikan karena akses menuju rumahnya tertutup tembok yang dibangun di atas tanah yang diyakini sebagai fasilitas umum, menyampaikan keberatannya dengan nada tegas. "Ngelipit pak, masalahnya saya punya bukti otentik yang sah fasilitas jalan dari BPN,"ujarnya. Ia juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan milik Agus Andy Wibowo. "Masalahnya ini fasilitas umum, bukan tanahnya Agus ini,. Tapi diklaim sebagai miliknya," sambungnya. Ia menegaskan memiliki bukti lengkap mulai dari tingkat kelurahan hingga BPN. "Kalau dia punya surat dari kelurahan, silahkan ditunjukkan. Kalau saya ada, Pak. Ini semua lengkap," katanya.

Kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, pembangunan tembok masih berada di atas tanah milik Agus. "Untuk meluruskan, tembok tersebut masih berada di atas tanah milik klien kami. Kita kembalikan saja ke ukuran petok D-nya seperti apa," jelasnya. Ia menambahkan bahwa akses jalan muncul karena adanya perjanjian pemilik terdahulu tahun 1986. "Dari pihak kami tidak mempermasalahkan akses jalan tersebut. sedangkan keberadaan tembok agar penghuni kos merasa aman," tuturnya.

Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, menjelaskan terdapat selisih administrasi antara buku kretek dengan kondisi lapangan. Seharusnya luas tanah Agus berkurang setelah penjualan sebagian kepada Taukhid, namun letter C menunjukkan luas tetap. Ia mengaku sudah direkomendasikan DPRD untuk merevisi kekeliruan tersebut, tetapi proses belum dilakukan karena asas kehati-hatian setelah mendengar pihak Agus mengajukan gugutan hukum.

Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, memaparkan langkah administratif yang telah dilakukan pemerintah. Ia menjelaskan serangkaian tindakan mulai pemanggilan, klarifikasi, pemasangan tanda silang, hingga koordinasi lintas OPD. Namun, sejak adanya gugatan hukum, seluruh tindakan fisik dihentikan sementara. Ia juga menyebut pemerintah tetap menangani persoalan teknis di wilayah tersebut, seperti normalisasi saluran dan penertiban bangunan di area fasilitas umum.

Dari sisi legalitas pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya II melalui juru bicaranya, Gufron, menyatakan bahwa sertifikat atas nama Taukhid masih tercatat aktif. "Sertifikat masih clean and clear. Jalan itu juga tercatat sebagai akses. Tapi masalahnya terjadi perubahan pemanfaatan di lapangan," ujarnya. Ia menilai mediasi adalah langkah terbaik, termasuk membuka peluang kompensasi.

Anggota Komisi C, Sukadar, mengurai kronologi kepemilikan tanah sejak 1973 hingga sekarang. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar akses jalan, tetapi juga terkait peralihan hak dan pencatatan administrasi yang harus ditelusuri ulang.

Menutup rapat, Ketua Komisi C, Eri Irawan, menetapkan tiga keputusan. Ia menyatakan, "Pertama, Kantor Pertanahan Surabaya II akan melakukan verifikasi peta dan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025. Kedua, Kantor Pertanahan melakukan pra-mediasi kedua pihak. Ketiga, lurah memediasi dugaan kesalahpahaman dengan mengundang pihak terkait."

RDP ditutup dengan harapan penyelesaian dilakukan secara objektif, adil, dan mengutamakan kepentingan publik.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...