SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis dan penuh perdebatan, Selasa (2/12/2025). Agenda rapat kali ini membahas aduan warga Rungkut Tengah Gang III terkait akses jalan dan klaim tanah yang memicu konflik antarwarga. Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, bagian hukum serta kerja sama Pemkot Surabaya, Camat Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, serta pihak pelapor dan terlapor.
Taukhid, warga yang mengaku dirugikan karena akses menuju rumahnya tertutup tembok yang dibangun di atas tanah yang diyakini sebagai fasilitas umum, menyampaikan keberatannya dengan nada tegas. "Ngelipit pak, masalahnya saya punya bukti otentik yang sah fasilitas jalan dari BPN,"ujarnya. Ia juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan milik Agus Andy Wibowo. "Masalahnya ini fasilitas umum, bukan tanahnya Agus ini,. Tapi diklaim sebagai miliknya," sambungnya. Ia menegaskan memiliki bukti lengkap mulai dari tingkat kelurahan hingga BPN. "Kalau dia punya surat dari kelurahan, silahkan ditunjukkan. Kalau saya ada, Pak. Ini semua lengkap," katanya.
Kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, pembangunan tembok masih berada di atas tanah milik Agus. "Untuk meluruskan, tembok tersebut masih berada di atas tanah milik klien kami. Kita kembalikan saja ke ukuran petok D-nya seperti apa," jelasnya. Ia menambahkan bahwa akses jalan muncul karena adanya perjanjian pemilik terdahulu tahun 1986. "Dari pihak kami tidak mempermasalahkan akses jalan tersebut. sedangkan keberadaan tembok agar penghuni kos merasa aman," tuturnya.
Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, menjelaskan terdapat selisih administrasi antara buku kretek dengan kondisi lapangan. Seharusnya luas tanah Agus berkurang setelah penjualan sebagian kepada Taukhid, namun letter C menunjukkan luas tetap. Ia mengaku sudah direkomendasikan DPRD untuk merevisi kekeliruan tersebut, tetapi proses belum dilakukan karena asas kehati-hatian setelah mendengar pihak Agus mengajukan gugutan hukum.
Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, memaparkan langkah administratif yang telah dilakukan pemerintah. Ia menjelaskan serangkaian tindakan mulai pemanggilan, klarifikasi, pemasangan tanda silang, hingga koordinasi lintas OPD. Namun, sejak adanya gugatan hukum, seluruh tindakan fisik dihentikan sementara. Ia juga menyebut pemerintah tetap menangani persoalan teknis di wilayah tersebut, seperti normalisasi saluran dan penertiban bangunan di area fasilitas umum.
Dari sisi legalitas pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya II melalui juru bicaranya, Gufron, menyatakan bahwa sertifikat atas nama Taukhid masih tercatat aktif. "Sertifikat masih clean and clear. Jalan itu juga tercatat sebagai akses. Tapi masalahnya terjadi perubahan pemanfaatan di lapangan," ujarnya. Ia menilai mediasi adalah langkah terbaik, termasuk membuka peluang kompensasi.
Anggota Komisi C, Sukadar, mengurai kronologi kepemilikan tanah sejak 1973 hingga sekarang. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar akses jalan, tetapi juga terkait peralihan hak dan pencatatan administrasi yang harus ditelusuri ulang.
Menutup rapat, Ketua Komisi C, Eri Irawan, menetapkan tiga keputusan. Ia menyatakan, "Pertama, Kantor Pertanahan Surabaya II akan melakukan verifikasi peta dan tinjau lapangan pada 8 Desember 2025. Kedua, Kantor Pertanahan melakukan pra-mediasi kedua pihak. Ketiga, lurah memediasi dugaan kesalahpahaman dengan mengundang pihak terkait."
RDP ditutup dengan harapan penyelesaian dilakukan secara objektif, adil, dan mengutamakan kepentingan publik.(red)
Comments
Post a Comment