Skip to main content

DPRD Surabaya Ungkap Sejarah Kelam  Eigendoms Verponding

SURABAYAIMediabidik.Com - Polemik berkepanjangan terkait status surat ijo di Surabaya kembali memuncak dan memasuki babak krusial. Persoalan yang telah berlarut selama puluhan tahun ini dinilai semakin menggerus kepentingan publik, hingga DPR RI mewacanakan hendak menggulirkan penggunaan hak mereka dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini diharapkan mampu memutus kebuntuan yang selama ini terjadi antara pemerintah dan warga. Kekhawatiran yang mengemuka, jika persoalan ini terus dibiarkan menggantung, adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi pemerintah dalam mengelola aset dan hak rakyat.

Di tengah eskalasi itu, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, memberikan penjelasan mendalam mengenai akar sejarah, status hukum, serta berbagai dinamika politik yang membuat penyelesaian surat ijo terus tertunda. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), ia memaparkan perjalanan panjang yang dimulai sejak era kolonial hingga reformasi.

Menurut Baktiono, sumber pendapatan asli daerah pada masa lalu membuat pemerintah kota mengandalkan skema sewa atas lahan-lahan yang kini dikenal sebagai surat ijo. Banyak warga generasi terdahulu tidak memahami perbedaan antara sertifikat kepemilikan dan dokumen sewa. "Warga zaman dahulu itu tidak mengerti soal surat tanah; yang mereka tahu itu sertifikat. Akhirnya dikeluarkanlah sewa sejak tahun 70-an," ujarnya.

Beberapa kawasan seperti Tambak Segaran Wetan, Tambak Segaran, Tambak Rejol, Tambak Bening, Undaan, dan Ngagel merupakan wilayah yang sejak awal berada dalam sistem sewa. Masyarakat yang melihat istilah eigendoms verponding mengira bahwa dokumen itu dapat dikonversi menjadi hak milik. Padahal, jelas Baktiono, tidak semua eigendom memiliki status yang sama. Ada eigendoms geminte yang sejak zaman Belanda merupakan milik pemerintah, dan ada pula eigendoms verponding yang sebenarnya hak rakyat.

Kesalahpahaman itu semakin menumpuk ketika seluruh aset daerah diwajibkan untuk didaftarkan ke pemerintah pusat pada tahun 2008. Pemerintah Kota Surabaya memasukkan seluruh lahan tersebut ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa memilah mana tanah yang berstatus hak rakyat dan mana yang merupakan aset pemerintah. Menurut Baktiono, inilah titik krusial yang membuat sengketa tata kelola lahan tersebut mengeras hingga kini.

Upaya pelepasan surat ijo sebenarnya pernah mendekati realisasi, terutama pada era Wali Kota Bambang DH yang membentuk panitia khusus untuk menangani pelepasan lahan dengan batas maksimal 250 meter persegi. Namun, kebijakan itu kandas setelah mayoritas anggota Komisi D DPRD menolak dalam voting. "Sudah mau dilepas waktu itu, tapi batal lagi," ujarnya.

Baktiono juga menyoroti bahwa sejumlah gugatan warga kepada pemerintah kota berakhir dengan kekalahan masyarakat. Putusan-putusan itu kemudian menjadi yurisprudensi yang dijadikan rujukan untuk kasus serupa, sehingga semakin menyulitkan perjuangan warga yang berharap mendapat pengakuan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Dengan wacana pembentukan Pansus oleh DPR RI, polemik surat ijo kini memasuki fase yang menentukan. Warga menunggu kepastian yang tidak kunjung datang, sementara konflik regulasi, sejarah kepemilikan, hingga tarik-menarik kepentingan politik terus menjadi hambatan. Di tengah sorotan publik, penyelesaian komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar hubungan negara dan rakyat tidak terus terkoyak oleh persoalan agraria yang tak kunjung usai.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...