Skip to main content

Pemkot Surabaya Fokus Bebaskan Lahan & Pindah Saluran Proyek Underpass Jalan A.Yani

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemkot Surabaya mulai melakukan proses tahapan pembangunan underpass pengurai kemacetan di simpang bundaran Taman Pelangi. Dimana, saat ini pemkot fokus melakukan pembebasan lahan dan pemindahan saluran untuk proyek tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Pemkot berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam membangun underpass untuk mengatasi kemacetan di simpang bundaran Taman Pelangi.

"Jadi nanti semuanya ada di pemerintah pusat. Tahun ini kita mengerjakan terkait dengan pembebasan dan pemindahan saluran. Tahun depannya (pengerjaan) underpass-nya," kata Eri Cahyadi, Senin (4/3/2024).

Eri menargetkan, pembebasan lahan dan pemindahan saluran untuk proyek pengurai kemacetan bundaran Taman Pelangi bisa rampung tahun 2024. Sehingga di tahun 2025, pemerintah pusat bisa mulai mengerjakan pembangunan fisik underpass.

"Jadi (pengerjaan) ini tidak satu tahun, karena kita mengubah saluran dulu. Karena tidak di atas (overpass) tapi di bawah (underpass). Jadi target pembebasan lahan dan menggeser saluran tahun ini, baru ngerong (membuat) underpassnya," ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, pembangunan proyek pengurai kemacetan bundaran Taman Pelangi menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot ke pemerintah pusat.

"Termasuk JLLB (Jalan Lingkar Luar Barat) dan JLLT (Jalan Lingkar Luar Timur) itu semua menjadi program prioritas yang kita usulkan ke pemerintah pusat," kata Irvan.

Irvan menyebut, Pemkot telah menganggarkan Rp 80 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan underpass Taman Pelangi. Anggaran tersebut berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024.

"Untuk APBD (2024) kita selesaikan tahun ini untuk pembebasan 22 rumah. Kemudian untuk supporting atau penunjang, kita kerjakan dulu melalui APBD, termasuk ruang terbuka hijau, sambil menunggu dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Pemkot juga berkoordinasi dengan Pemprov terkait sejumlah proyek strategis lain yang bisa dibiayai pemerintah pusat. Pihaknya berharap, pembangunan underpass tidak hanya dilakukan di bundaran Taman Pelangi, tetapi juga simpang Margorejo dan Wonokromo. Sebab, ketiga titik simpang jalan tersebut, saling berkaitan.

"Karena tiga titik ini satu kesatuan. Jadi fokus pada penyelesaian perlintasan tidak sebidang, karena ada rel kereta api di situ, baik di Wonokromo, Margorejo maupun Dolong (Taman Pelangi). Sehingga kita berharap bahwa tiga simpang itu bisa terselesaikan," pungkasnya.

Teks foto : foto rumah warga yang akan mendapat ganti untung untuk proyek underpass Jalan A.Yani Surabaya m

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...