Skip to main content

Cegah Penarikan Retribusi Diatas Ketentuan Dishub Surabaya Gandeng Katar dan PJS

SURABAYAIMediabidik.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya terus melakukan pembinaan kepada Juru Parkir (Jukir) agar tidak menarik retribusi di atas ketentuan. Bahkan pembinaan yang dilakukan dengan menggandeng Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menyatakan akan terus berupaya mencegah adanya oknum jukir yang menarik retribusi di atas ketentuan. Salah satu upaya konkret itu diwujudkan dengan melakukan validasi dan perjanjian kerja dengan para jukir beberapa waktu lalu.

"Dimana mereka menandatangani kontrak, perjanjian kerja, di situ sudah kita sampaikan mana-mana kewajiban dia dan mana-mana yang tidak boleh dilanggar, termasuk adalah tarif," kata Tundjung dalam konferensi pers di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/3/2024).

Tundjung menjelaskan bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan. Sedangkan jumlah jukir yang sudah tervalidasi Dishub Surabaya mencapai sekitar 924 orang.

"Secara berkala kami pun melakukan sosialisasi, meskipun ini belum sampai 1.000 (jukir). Tapi target kami adalah sekitar 3.000, baik itu jukir utama maupun jukir pembantu," ujarnya.

Menurut dia, pembinaan kepada jukir agar tidak menarik retribusi di atas ketentuan, tak hanya dilakukan oleh Dishub. Tetapi juga dengan melibatkan Katar dan Paguyuban Jukir Surabaya. "Paguyuban setiap dua minggu sekali melakukan pengajian, termasuk pembinaan terhadap para jukir mereka," tuturnya.

Nah, untuk memaksimalkan upaya dalam mencegah jukir menarik retribusi di atas ketentuan, Tundjung menegaskan bahwa Dishub juga mendirikan posko pengaduan. Posko pengaduan ini didirikan di sejumlah titik lokasi ramai parkir seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Blauran hingga kawasan Wisata Religi Ampel.

"Tiga itu yang utama, di samping mobile. Kami harap masyarakat silahkan untuk mengikuti arahan dari petugas, jangan ikuti arahan dari joki liar," pesan dia.

Pihaknya menargetkan, posko pengaduan dapat didirikan segera dalam minggu ini. Nantinya, posko pengaduan tersebut akan melayani masyarakat hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. "Karena yang rawan itu biasanya menjelang lebaran,"tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri memastikan, pihaknya siap mendukung Dishub mensosialisasikan kepada anggota PJS agar tidak menarik retribusi parkir di atas ketentuan.

"Pastinya kami sampaikan kepada seluruh anggota. Kebetulan selain kami ada grup WA (WhatsApp), juga ada pembinaan dua minggu sekali. Itu kita akan maksimalkan, bahwa jangan sampai narik tarif parkir melebihi ketentuan yang ada,"kata Izul Fiqri.

Namun demikian, ia mengakui jika kendala yang terjadi di lapangan itu sifatnya bisa bervariasi. Sebab, terkadang jumlah pengguna parkir bisa melebihi kapasitas yang ada. "Ada memang titik-titik tertentu space parkirnya terbatas. Nah, pengguna ini lebih banyak dari space yang ada, sehingga transaksional terjadi disitu, Pungkasnya. (red)


Teks foto : Tundjung Iswandaru Kadishub Kota Surabaya bersama Katar dan PJS saat mengelar konprensi pers perihal cegah penarikan retribusi diatas ketentuan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...