SURABAYAIMediabidik.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya terus melakukan pembinaan kepada Juru Parkir (Jukir) agar tidak menarik retribusi di atas ketentuan. Bahkan pembinaan yang dilakukan dengan menggandeng Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menyatakan akan terus berupaya mencegah adanya oknum jukir yang menarik retribusi di atas ketentuan. Salah satu upaya konkret itu diwujudkan dengan melakukan validasi dan perjanjian kerja dengan para jukir beberapa waktu lalu.
"Dimana mereka menandatangani kontrak, perjanjian kerja, di situ sudah kita sampaikan mana-mana kewajiban dia dan mana-mana yang tidak boleh dilanggar, termasuk adalah tarif," kata Tundjung dalam konferensi pers di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/3/2024).
Tundjung menjelaskan bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan. Sedangkan jumlah jukir yang sudah tervalidasi Dishub Surabaya mencapai sekitar 924 orang.
"Secara berkala kami pun melakukan sosialisasi, meskipun ini belum sampai 1.000 (jukir). Tapi target kami adalah sekitar 3.000, baik itu jukir utama maupun jukir pembantu," ujarnya.
Menurut dia, pembinaan kepada jukir agar tidak menarik retribusi di atas ketentuan, tak hanya dilakukan oleh Dishub. Tetapi juga dengan melibatkan Katar dan Paguyuban Jukir Surabaya. "Paguyuban setiap dua minggu sekali melakukan pengajian, termasuk pembinaan terhadap para jukir mereka," tuturnya.
Nah, untuk memaksimalkan upaya dalam mencegah jukir menarik retribusi di atas ketentuan, Tundjung menegaskan bahwa Dishub juga mendirikan posko pengaduan. Posko pengaduan ini didirikan di sejumlah titik lokasi ramai parkir seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Blauran hingga kawasan Wisata Religi Ampel.
"Tiga itu yang utama, di samping mobile. Kami harap masyarakat silahkan untuk mengikuti arahan dari petugas, jangan ikuti arahan dari joki liar," pesan dia.
Pihaknya menargetkan, posko pengaduan dapat didirikan segera dalam minggu ini. Nantinya, posko pengaduan tersebut akan melayani masyarakat hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. "Karena yang rawan itu biasanya menjelang lebaran,"tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri memastikan, pihaknya siap mendukung Dishub mensosialisasikan kepada anggota PJS agar tidak menarik retribusi parkir di atas ketentuan.
"Pastinya kami sampaikan kepada seluruh anggota. Kebetulan selain kami ada grup WA (WhatsApp), juga ada pembinaan dua minggu sekali. Itu kita akan maksimalkan, bahwa jangan sampai narik tarif parkir melebihi ketentuan yang ada,"kata Izul Fiqri.
Namun demikian, ia mengakui jika kendala yang terjadi di lapangan itu sifatnya bisa bervariasi. Sebab, terkadang jumlah pengguna parkir bisa melebihi kapasitas yang ada. "Ada memang titik-titik tertentu space parkirnya terbatas. Nah, pengguna ini lebih banyak dari space yang ada, sehingga transaksional terjadi disitu, Pungkasnya. (red)
Teks foto : Tundjung Iswandaru Kadishub Kota Surabaya bersama Katar dan PJS saat mengelar konprensi pers perihal cegah penarikan retribusi diatas ketentuan.
Comments
Post a Comment