Skip to main content

Bank Jatim Jalin Kerja Sama dengan Bank Banten, Tawarkan Konsep KUB Fully Protection Growing Together

JAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tak henti-hentinya melakukan berbagai gebrakan demi terwujudnya akselerasi bisnis perusahaan. Setelah melakukan proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung beberapa waktu lalu, kini emiten dengan kode BJTM tersebut kembali melakukan penjajakan kerja sama KUB dengan Bank Banten. 

Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, pada Senin (4/3/2024), Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami secara resmi telah melakukan penandatanganan MoU terkait penjajakan KUB dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Konsolidasi Perbankan Daerah. Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Adhy menjelaskan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB. Apabila tak dapat terpenuhi, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu, karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.

Nah, menurut Adhy, Bank Jatim termasuk bank yang masuk dalam kategori bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Bahkan, per Desember 2023, Bank Jatim memiliki modal sebesar Rp 11,541 trilliun dengan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) sebesar Rp 44,897 trilliun. Tak hanya itu saja, rasio CAR Bank Jatim juga telah mencapai 25,71 persen per Desember 2023. Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar seri A di Bank Jatim sebesar 51,13 persen atau sekitar Rp 1.919.228.412.000. 

Untuk konsep KUB yang ditawarkan Bank Jatim, lanjut Adhy, adalah fully protection growing together. Artinya, Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan. "Pada intinya, harus ada kesesuaian. Kita sama-sama mempunyai syarat, tapi kita tak membuat syarat yang sulit supaya mereka juga tak susah. Kita membantu, tetapi tetap harus akuntabel, bank harus sehat, dan profesional, sehingga bisa sama-sama maju," tegasnya.

Sementara itu, Busrul menambahkan, semangat KUB adalah semangat kolaborasi untuk saling bersinergi. Tujuannya, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan. Sehingga diharapkan penandatanganan MoU terkait penjajakan KUB dengan Bank Banten ini bisa menjadi bagian dalam rangka memperkuat kolaborasi. 

"MoU atau Nota  Kesepahaman  ini merupakan ikatan moril bagi para pihak, di mana hal ini sebagai dasar kedua belah pihak untuk melakukan tahapan-tahapan proses selanjutnya. Kami siap untuk melakukan kerja sama bisnis dengan Bank Banten di berbagai sisi. Mulai dari human capital, teknologi, hingga bisnis prosesnya," ungkap Busrul.

Selain Bank Banten, lanjut Busrul, saat ini Bank Jatim juga sedang melakukan tahap penyelesaian proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Kemudian juga sedang berprogress dengan Bank Lampung. "Nah, sekarang ini tengah melakukan tahap penjajakan dengan Bank Banten. Pada intinya, Bank Jatim masih membuka peluang kerja sama dengan BPD lain di Indonesia demi mewujudkan kemajuan bersama yang saling menguntungkan. Sebab, inisiatif KUB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat posisi BPD secara grup perbankan dalam industri perbankan nasional," urai Busrul.

Benefit yang bisa diberikan oleh Bank Jatim terhadap BPD - BPD lain yang ber-KUB dengan banknya arek-arek Jawa Timur itu juga tak sedikit. Dengan pengalaman yang dimiliki, Bank Jatim bisa melakukan transfer teknologi di bidang IT kepada anggota KUB. Selain itu, juga bisa sharing pendanaan kredit yang bisa berdampak terhadap peningkatan kinerja BPD yang ber KUB dengan Bank Jatim. (rinto)

Caption: Saat penandatanganan MoU antara Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...