Skip to main content

Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Surabaya Menyisakan 3 Kecamatan

SURABAYAIMediabidik.Com - Penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Kota Surabaya hampir tuntas. Hingga Rabu sore (06/03/2024), penghitungan suara tinggal menyisakan 3 kecamatan.

"Sampai sore ini sudah 25 kecamatan. Sampai nanti malam 27 kecamatan sampai 28 kecamatan. Sehingga besok bisa terselesaikan," ujar Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Selasa (6/3/24). 

Nur Syamsi mengatakan, yang belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota antara lain, kecamatan Wonokromo, kecataman Gubeng dan kecamatan Tegalsari.

"Kendalanya mereka belum selesai dan sedang melakukan pencermatan terhadap hasil yang sudah diinput di Sirekap. Mudah-mudahan hari ini selesai semua. Sehingga besok bisa direkap ditingkat kota," jelasnya.

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di KPU Kota Surabaya melewati jadwal yang sudah direncanakan.

"Targetnya kemarin sudah selesai. Kalau baru bisa diselesaikan besok, kita akan laporkan ke KPU Provinsi Jatim. Kalau memang ada tambahan 2 hari, dari jadwal yang sudah ditetapkan," terang Nur Syamsi.

Menurut Nur Syamsi agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kota adalah pembacaan hasil penghitungan suara tiap kecamatan yang akhir.

Sementara itu pedestrian KPU Kota Surabaya dipasang barikade kawat berduri oleh pihak kepolisian. Seiring dengan adanya sejumlah aksi unjuk rasa. Barikade kawat berduri tersebut untuk menghalangi upaya paksa para pengujuk rasa yang akan masuk ke kantor KPU Kota Surabaya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...