Skip to main content

Anggota Pansus LKPJ Walikota Surabaya TA 2023 Kecewa Dengan Sikap Pimpinan

SURABAYAIMedisbidik.Com - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Wali Kota Surabaya TA 2023 terpecah dalam menyikapi performance kinerja wali kota. Bahkan, anggota yang bersikap kritis tak bisa banyak menyampaikan karena dibatasi.

Dalam pembahasan dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (27/3/2024) sore, anggota pansus, Moch Machmud yang dikenal kritis dalam menyikapi kebijakan dan kinerja wali kota agak kecewa dengan pimpinan Pansus yang membatasinya bicara di forum tersebut.

"Saya memang dibatasi untuk bicara pada pembahasan LKPj 2023 ini. Saya memang agak beda. Ini kan membahas LKPJ, artinya membahas performance and kinerja wali kota. Tapi, pembahasannya itu cenderung seperti rapat komisi. Angka demi angka yang tidak mencerminkan kinerja wali kota sama sekali tidak dibahas,"ungkap Machmud kepada wartawan, Rabu (27/3/2024) petang.

Bahkan, tadi Machmud sempat menyampaikan, setelah melihat LKPj 2023, sembilan pajak potensi tidak ada satupun yang tercapai targetnya. Ini menunjukkan jika kinerja wali kota di bidang keuangan sangat buruk. Menurut mantan jurnalis, justru ini yang seharusnya dibahas oleh teman-teman pansus.

"Tapi kenapa yang dibahas malah seperti rapat komisi. Seharusnya semua dikaitkan dengan kinerja wali kota. Kalau buruk katakan buruk. Ini agar kinerja Wali Kota 2024 yang dilaporkan pada 2025 membaik. Tujuannya kan itu, sehingga wali kota menjadi sadar jika kinerjanya perlu dipacu," tandas dia.

Dalam rapat tersebut, kata Machmud, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Febriana Kusumawati justru mengucapkan terima kasih karenanya Pemkot Surabaya diberi masukan yang baik. Anehnya, justru teman-teman pansus sendiri yang agak beda.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, jika dirinya memang harus mengkritisi kinerja wali kota. Jadi harus ada anggota DPRD tersisa yang beda.

Berarti di internal pansus pecah? Machmud mengaku tidak tahu. Dirinya juga tidak mengatakan itu pecah. Namun ketika dirinya bicara mengkritisi kinerja wali kota, waktunya justru dibatasi. Bahkan, diberi kode (berupa batuk-batuk) supaya segera mengakhiri (bicaranya).

Yang memberi kode siapa? "Pimpinan pansus," jawab dia singkat.

Siapa? "Ya semua. Sebelum saya bicara, saya sudah diberitahu nanti saja. Lha kalau seperti ini untuk apa saya datang ke rapat ini, "tandas dia.

Seperti diketahui, Ketua Pansus LKPj Wali Kota Surabaya TA 2023 ini adalah Camelia Habiba (PKB) , sedangkan wakilnya Tri Didik Adiono atau Didik Bledek (PDI-P) dan Lembah Setyowati (Golkar) sebagai sekretaris.

Lebih jauh, Machmud menjelaskan soal kemiskinan di Surabaya. Dia mengaku, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diubah. Semula yang masuk kategori MBR itu adalah warga yang berpenghasilan kurang dari Rp 3.000.000 per bulan. Di era Wali Kota Tri Rismaharini data MBR di Surabaya hampir 1,1 juta atau 50 persen dari jumlah penduduk.

Saat ini istilah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diubah menjadi keluarga miskin (Gamis). Dan yang masuk kriteria gamis adalah warga berpenghasilan di bawah Rp 1.500.000.

"Dengan perubahan kriteria ini maka berkuranglah MBR, semua langsung hilang. Seakan akan orang miskin turun. Padahal nasibnya tetap begitu. Seharusnya nasib orangnya yang diubah agar benar-benar tidak miskin," beber Machmud.

Fakta di lapangan masih banyak orang miskin. Mereka tidak bisa beli beras dan tidak bisa bayar sekolah anaknya. "Saya tahu, karena banyak warga yang mengadu ke saya, "imbuh dia.(red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...