Skip to main content

Teken Kerja Sama dengan Pemprov Jatim dan CV Gratis Ongkir, Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa

SURABAYA|Mediabidik.Com - Sebagai wujud dukungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang bernama JATIM BEJO (Jawa Timur Belanja Online). 

Emiten dengan kode BJTM tersebut, telah melakukan penandatanganan dua perjanjian sekaligus dengan Pemprov Jawa Timur dan CV Gratis Ongkir, di Ruang Semeru Kantor Pusat Bank Jatim, pada Senin (4/3/2024). 

Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Jatim dengan CV Gratis Ongkir tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jasa Perbankan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Melalui Marketplace Gratis Ongkir. PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur CV Gratis Ongkir Haryopramandito Nandastun Irawan.

Kedua, Perjanjian Teknis antara Bank Jatim dengan Pemprov Jawa Timur dan CV Gratis Ongkir tentang Pemanfaatan Produk Perbankan Bank Jatim dalam Program JATIM BEJO di Provinsi Jawa Timur melalui Toko Daring Gratis Ongkir. Perjanjian itu diteken oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa bersama Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono, serta Direktur CV Gratis Ongkir Haryopramandito Nandastun Irawan.

Adapun JATIM BEJO adalah salah satu cara optimalisasi digital dalam hal pemanfaatan toko daring untuk pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut, juga sebagai upaya dalam peningkatan peran serta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang/jasa. "Nah, tujuan dari perjanjian teknis itu sendiri salah satunya adalah untuk memfasilitasi pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan UMK serta koperasi dengan metode e-purchasing melalui toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," papar Arief. 

Dia menjelaskan, ruang lingkup perjanjian teknis tersebut cukup luas. Antara lain pemanfaatan platform toko daring Gratis Ongkir, layanan konsultasi dan pendampingan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa lewat platform Gratis Ongkir, sampai pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim dalam program JATIM BEJO. "Pihak Pemprov akan memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh CV Gratis Ongkir dan Bank Jatim dalam rangka pemanfaatan toko online Gratis Ongkir. Selain itu, Pemprov bersama Gratis Ongkir dan Bank Jatim juga akan masif melakukan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada seluruh pengguna platform Gratis Ongkir dalam pengadaan barang/jasa Pemprov Jawa Timur," terang Arief.

Dengan adanya perjanjian teknis ini, Bank Jatim akan mengelola seluruh pembayaran dalam proses transaksi pengadaan barang/jasa melalui toko daring Gratis Ongkir di lingkungan pemerintah daerah. Baik untuk proses pembayaran atas transaksi biasa maupun pembayaran pelunasan kredit untuk debitur. "Nantinya, penyedia barang/jasa sebelum memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim, terlebih dahulu harus memiliki rekening Bank Jatim dan berdomisili di wilayah Jawa Timur yang terdaftar dalam toko Gratis Ongkir. Setelah itu, baru bisa melakukan pengajuan platform/batasan pemanfaatan produk perbankan Bank Jatim melalui Gratis Ongkir dan dapat segera memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim berupa Purchase Order (PO) Financing," tambahnya.

Penyedia barang/jasa yang memanfaatkan KUR PO Financing itu, terlebih dahulu harus mengisi formulir dalam menu pinjaman di platform Gratis Ongkir yang akan terhubung dengan aplikasi KUR PO Financing yang dimiliki Bank Jatim. "Penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan pesanan melalui toko online Gratis Ongkir dapat memanfaatkan produk perbankan Bank Jatim berupa PO Financing itu," imbuh Arief.

Menurut Arief, dengan adanya platform tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalankan pengawasan dan menjaga transparansi harga barang/jasa. "Kami sangat mendukung keseriusan Pemprov Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang/jasa. Dengan adanya sistem seperti ini, pelaku usaha seperti UMK dapat semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran, ini harus terus kita dorong bersama-sama," tegasnya. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan dua perjanjian sekaligus antara Bank Jatim dengan Pemprov Jawa Timur dan CV Gratis Ongkir. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...