Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Jaga Kondusifitas Saat Relokasi Pedagang Kawasan Ampel

SURABAYAIMediabidik.Com– Pasca relokasi tempat pemotongan dan kandang babi dari jalan Pengirian ke Banjar Sugihan, eks RPH Pegirian akan segera dirombak, kemudian ditata ulang menjadi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di kawasan Wisata Religi Ampel.

Tujuan pemindahan RPH pemotongan dan kandang Babi ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan penataan kawasan Wisata Religi Ampel.

Setelah bangunan cagar budaya itu diperbaiki dan dibersihkan seluruhnya, para pedagang yang berada di sekitar Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Semampir, akan dimasukkan ke dalam SWK tersebut.

Merespon rencana ini, Komisi B DPRD Surabaya mewanti-wanti agar pelaksanaan relokasi pedagang yang berada di pedestrian tetap didahului dengan sosialisasi.

Hal ini disampaikan Luthfiyah Ketua Komisi B, yang mengatakan bahwa rencana relokasi pedagang di area pedestrian juga menjadi pokok bahasan dalam rapat dengan beberapa OPD Pemkot Surabaya.   

"Ya dalam rapat tadi ada rencana relokasi pedagang yang ada disana, untuk penataan kawasan wisata religi Ampel semakin bagus dan baik. Supaya kawasan wisata religi Ampel ini bisa terlihat semakin bagus dan baik " ujar Luthfiyah. Kamis (29/2/2024)

Namun Luthfiyah meminta kepada Pemkot untuk melakukan sosialisasi secara persuasif, jika sudah direlokasi dan ditata dengan baik, maka pedagang bisa nyaman berjualan.

"Harus ada sosialisasi secara persuasif ke para pedagang yang ada di kawasan sana, Untuk tempat relokasinya selayak dan sebaik mungkin, supaya pedagang bersedia pindah ke tempat yang baru tersebut,"tutur Luthfiyah

Sementara itu, Alfian Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappedalitbang Kota Surabaya Alfian mengatakan dalam rapat bersama komisi B terkait penataan kawasan wisata religi Ampel

"Nantinya kami akan memfasilitasi para pengunjung agar lebih nyaman datang ke kawasan wisata religi Ampel,"ujar Alfian

Pembangunan yang sudah dilakukan di kawasan wisata religi Ampel tahun 2023, pihaknya menyebut yaitu pedestrian dan PJU tematik

"Kita sesuaikan PJU di kawasan wisata Ampel dengan tema religi,"terang Alfian

Selain PJU, lanjut ia juga pedestrian di kawasan wisata Ampel dengan yang sama yaitu religi

"Kami DSDABM juga membangun pedestrian di tahun 2023 di jalan Nyamplungan dan jalan KH Mas Mansyur demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengunjung terang Alfian

Bahkan pemerintah kota Surabaya, kata ia, meminta kepada RPH untuk memindahkan pemotongan babi ke Banjarsugihan

"Progres eks pemotongan babi ini nantinya teman teman dari dinas cipta karya akan membenahi agar pedagang bisa menempati,"papar Alfian.

Senada, Farida Fitri Aning Arumi kepala Bidang pemberdayaan usaha mikro Dinas Koperasi Kota Surabaya menambahkan pedagang makanan dan minuman akan lebih dahulu direlokasi

"Itu nanti bertahap dan harapannya bisa masuk semua ke lokasi yang baru ini," ujarnya.

Untuk jumlah kapasitas pedagang yang menempati, pihaknya belum bisa menyebut karena akan mengikuti bagian perencanaan.

"Karena rombong rombong milik pedagang yang membuat juga dari dinas yang lain. Kalau harapan dari pedagang bisa masuk sebanyak banyaknya gitu," pungkas Farida. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...