Skip to main content

Eri Cahyadi Pastikan Usulan PJU Dari Warga Selesai di Bulan Februari 2024

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuntaskan realisasi pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) di wilayah RW 6, 11 dan 12, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Realisasi tersebut, berdasarkan usulan-usulan dari warga sebagaimana tercantum dalam penandatanganan berita acara pada kontrak kinerja di tahun 2023.

Nah, untuk memastikan hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan tinjauan ke wilayah RW 12, Ngagelrejo, Wonokromo pada Senin (26/2/2024) malam. Selain ingin memastikan PJU di sana sudah terpasang, ia sekaligus ingin mendengarkan langsung masukan maupun keluhan-keluhan dari warga.

"Alhamdulillah di titik ini sekarang RW 12, 11 dan 6, sudah terpasang lampunya. Dan mugi-mugi (semoga), dengan terpasangnya lampu (PJU) ini, maka penerangan yang ada di jalan ini juga bisa menerangi hati kita semua," kata Wali Kota Eri di hadapan warga Ngagelrejo Surabaya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga meminta pengurus RT/RW setempat untuk mengawal jika ada pembangunan saluran atau paving yang belum tuntas dikerjakan. Sebab, pihaknya menargetkan usulan-usulan dari warga yang tercantum dalam kontrak kinerja di tahun 2023, tuntas pada bulan Mei 2024.

"Karena insyaallah bulan Mei sudah harus selesai dan ini adalah target kita bersama," ujar Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Di samping bertatap muka langsung dengan warga RW 12, 11 dan 6, dalam kesempatan itu, Cak Eri nampak berkeliling ke sejumlah titik PJU yang sudah terpasang di sana. Peninjauan dilakukannya dengan berjalan kaki menyusuri Jalan Bratang Gede VI A hingga Bratang Gede III I.

"Saya ingin memastikan apakah perjanjian yang dibuat pemerintah kota di berita acara yang ditandatangani RT/RW selesai dan alhamdulilah selesai. Karena saya ingin ada kepastian dan keterbukaan antara pemerintah dengan masyarakatnya," tuturnya.

Setelah usulan PJU dari warga sudah terealisasi, Cak Eri menegaskan bahwa target selanjutnya adalah menuntaskan pekerjaan saluran dan paving pada Mei 2024. Pekerjaan tersebut sebelumnya juga tertuang dalam berita acara yang ditandatangani RT/RW bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya.

"Jadi PJU ini saya pastikan yang di  ditandatangani di berita acara (tahun 2023) selesai semua di bulan Februari. Sedangkan untuk fisik seperti saluran dan paving itu selesai di bulan Mei," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 12, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo Surabaya, Totok Suprayitno mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi beserta jajarannya. Sebab, seluruh RT di wilayahnya kini sudah terpasang PJU 100 persen.

"Kami merasa bersyukur atas perhatian bapak wali kota terhadap Kelurahan Ngagelrejo ini, saya pikir sangat bisa dirasakan seluruh masyarakat. Sehingga pembangunan yang selama ini menjadi dambaan dan kebutuhan masyarakat, dengan begitu cepat dan mudah semuanya bisa terealisasi dengan baik," kata Totok.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menambahkan, selain dari usulan-usulan warga, pihaknya juga melakukan pemasangan 7.580 PJU baru di tahun 2024. Pemasangan PJU baru tersebut, tersebar di 3.286 lokasi se Surabaya.

"Dari jumlah total rencana pemasangan 7.580 PJU baru di tahun 2024, hingga saat ini sudah ada sekitar 3.500 PJU baru yang telah terpasang," pungkasnya. (red)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...