SURABAYAIMediabidik.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Subairi mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).
Subairi menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari ini pukul 24.00 WIB telah memasuki masa tenang.
"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat media Gathering di Surabaya Senin, (12/02/2024).
Dikatakannya, selama masa tenang Pemilu, yang berlangsung 11 - 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujar Subairi.
Selain itu, pada tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.
Subairi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya, kecamatan, hingga kelurahan maupun di wilayah Perkampungan maupun Perumahan. Menurutnya tidak ada sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta Pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.
Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari "pencoblosan" Pemilu tanggal 14 Februari 2024. "Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Target-nya saat Pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.(red)
Comments
Post a Comment