Skip to main content

Untuk Mengatasi Permasalahan Sampah, DLH Surabaya Perbanyak Bangun TPS 3R

SURABAYAIMediabidik.Com - Untuk mengatasi permasalahan sampah, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perbanyak membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), tujuannya adalah selain mengurangi penumpukan sampah sebelum masuk TPA Benowo juga dapat menyerap lapangan kerja bagi warga Surabaya. 

Dedi Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengatakan tahun 2023 kemarin pemkot Surabaya membangun lagi satu unit TPS 3R di wilayah Banjar Sugihan dan sudah beroperasi pertengahan bulan Januari kemarin. 

"Tahun 2023 kemarin kita bangun satu unit TPS 3R di Banjar Sugihan dan sudah beroperasi awal Januari kemarin. Tahun ini 2024 kita bangun lagi dua unit TPS 3R di Tambak Wedi dan Sumberejo." kata Dedi Irianto kepada media ini, Rabu (7/2/2024). 

Dedi menerangkan, rencana tahun 2023 kemarin DLH Surabaya ingin membangun 5 unit TPS 3R karena adanya refochusing anggaran dan hanya satu unit yang bisa direalisasikan. "Jadi tahun kemarin rencana lima, karena refochusing yang terwujud satu sudah dioperasikan dan tahun ini tambahan dua. "terang Dedi. 

Untuk pembangunan TPS 3R mantan Kepala DPKP kota Surabaya menambahkan, untuk pembangunan TPS 3R dibutuhkan lahan sekitar 2000 m2 dengan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar, "Untuk lahannya sekitar 2000 m2 dan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar. Rencana pembangunan di triwulan kedua bulan Juni. "tambah Dedi. 

Dedi menyampaikan salah satu fungsi dari TPS 3R adalah untuk mengurangi sampah sebelum masuk di TPA Benowo dilakukan pemilahan terlebih dulu di TPS 3R, mana yang veluable (yang masih bermanfaat) sampah dari masyarakat yang bisa di 3R kan (Reduce, Reuse, Recycle). 

"Secara umum yang sudah beroperasi, ssehingga sisa sampah yang berangkat ke TPA dari sumbernya kurang lebih yang tereduksi lima puluh persen. Jadi untuk sampah plastik, botol kita pilah, untuk sampah organik kita jadikan kompos. Sehingga sisanya yang betul-betul tidak bisa diolah lagi yang menjadi residunya sekitar 50 persen itu berangkat di TPA. Sehingga sudah cukup mengurangi sampah yang masuk ke TPA. "paparnya.

Lebih lanjut Dedi kembali mengatakan, di tahun 2023 kemarin TPS yang dimiliki pemkot Surabaya ada 10 unit dan sudah beroperasi semua, tahun 2024 ini akan ada tambahan dua lagi. "Dan TPS 3R yang jadi percontohan Jambangan karena ada produksi magot, dan semua TPS 3R yang dimiliki pemkot ada magotnya. Cuman yang jadi percontohan Jambangan. "pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...