Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Terus Gelar Razia Peredaran Mihol Ilegal di Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Masih maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Surabaya menjadi perhatian anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.

Pertiwi Ayu Krishna anggota Komisi B DPRD Surabaya asal fraksi Golkar menyampaikan dukungannya tehadap langkah dan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang beberapa kali menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dan dijual di beberapa toko.

"Setuju untuk pengawasan. Itupun saya berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja," ucap Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna kepada reporter media ini. Kamis (8/02/2024)

Politisi perempuan Partai Golkar ini berharap, pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi di Kota Surabaya.

Menurut dia, para pengusaha seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan usahanya sebagai wujud rasa cintanya untuk turut menjaga Kota Surabaya.

Tak hanya itu, Ayu yang sebelumnya sempat menjadi pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, mengatakan bahwa kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa.

"Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,"ujar Ayu.

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin yang dijual di beberapa toko minuman beralkohol.

Dari hasil pengawasan tersebut selama satu bulan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin, bahkan ada yang tak berizin. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...