Skip to main content

Selain 245 Titik, Dewan Juga Minta Dilakukan Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir

SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar mengatakan, pengerjaan normalisasi sungai menjadi utama penanganan banjir, selain penuntasan 245 titik banjir.

"Terutama aliran sungai yang ada di dalam box culvert-box culvert, itu perlu dinormalisasikan agar saat debit air tinggi karena hujan deras itu mengalir normal," ujar Sukadar di Surabaya, Senin (26/02/2024).

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Walikota Eri Cahyadi dengan sigap langsung membangun tanggul di wilayah Pakal dan Benowo agar kedepannya tidak lagi banjir patut kita apresiasi. 

Paling tidak, tambah Cak Yo sapaan Sukadar, eksekusi cepat penanganan banjir maka masyarakat tidak dirugikan dengan problem banjir, baik itu faktor air kiriman, air hujan, atau air yang tidak terkoneksi dengan drainase. 

Terkait banjir di Dukuh Kupang dibelakang Polsek, terang Sukadar, memang wilayah ini sering menjadi langganan banjir. 

Untuk itu, kata Sukadar, kami di Komisi C berharap Pemkot Surabaya segera menangani banjir di Dukuh Kupang. 

Dirinya kembali menambahkan, masyarakat di Dukuh Kupang berharap betul adanya penanganan banjir, dan kebetulan itu Dapil saya di Dapil 4 maka saat bertemu dengan masyarakat itu juga kita sosialisasikan bahwa Pemkot Surabaya segera menangani persoalan banjir di Dukuh Kupang," ungkap Sukadar.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya terus berjibaku melakukan percepatan penanganan banjir di seluruh wilayah Kota Surabaya. Sebanyak 245 titik banjir yang segera dituntaskan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya di tahun 2024. 

Kepala DSDABM Kota Surabaya, Syamsul Hariadi mengatakan, ratusan titik tersebut diantaranya berada di wilayah Surabaya barat dan selatan. Di Surabaya barat, fokus saat ini ada di wilayah Pondok Benowo Indah (PBI), Jalan Tengger, dan Pakal Madya. 

"Ada 245 titik banjir yang coba kita tuntaskan di tahun ini. Yang paling menjadi konsentrasi Surabaya barat, dan yang agak ke tengah ini Dukuh Kupang," kata Syamsul, Kamis pekan lalu (22/2/2024)

Syamsul menerangkan, di kawasan Dukuh Kupang juga menjadi prioritas DSDABM Surabaya. Sebab kontur tanah di kawasan tersebut lebih rendah dari jalan. "Jadi bisa dilihat kalau viral itu bisa sedada banjirnya," tutup Syamsul. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...