Skip to main content

Meriahkan HJKS ke 722, Pemkot Surabaya Sajikan Lomba Dayung Malam Hari

SURABAYA(Media Bidik) - Sepanjang bulan Mei 2015 ini, publik Kota Pahlawan memang dimanjakan dengan berbagai acara menarik berkaitan dengan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722. Sebelumnya, Parade Budaya dan Pawai Bunga serta Festival Rujak Uleg telah 'menyapa' warga metropolis. Selanjutnya, Festival Kalimas sudah menanti pada akhir pekan ini, tepatnya pada 16-17 Mei 2015.

Asisten I Sekkota Surabaya (bidang pemerintahan) Yayuk Eko Agustin mengatakan, tujuan utama Festival Kalimas yakni untuk menghidupkan kembali sungai kebanggaan warga Surabaya itu. Kalimas memang sudah menjadi ikon Surabaya. Posisinya yang membelah kota membuat sungai ini dijadikan 'denyut nadi' utama aktivitas hilir-mudik perahu kecil sejak zaman pendudukan Belanda. Meski tak lagi difungsikan sebagai rute kapal pengangkut komoditi, namun Kalimas hingga kini masih menyimpan nuansa historis yang kental,"Kalimas kini sudah sangat bersih. Oleh karenanya harus dimanfaatkan sebagai bagian dari identitas kota ini," kata Yayuk.

Festival Kalimas akan difokuskan pada tiga titik. Yaitu, Taman Skatepark & BMX, Taman Ekspresi dan Taman Prestasi. Pembukaan akan dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2015) pukul 18.00 WIB di Taman Skatepark & BMX oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Yayuk menjelaskan, beberapa kegiatan yang dapat dijumpai di festival ini antara lain lomba dayung perahu naga serta hiburan musik di ketiga taman tersebut. Uniknya, seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan pada malam hari. Untuk menambah kesan menarik, di sepanjang Kalimas mulai dari monumen kapal selam (monkasel) sampai Taman Ekspresi (depan Hotel Weta) akan dihiasi lampion. Tata lampu juga sudah disiapkan agar pengunjung dapat melihat segala aktivitas di atas sungai dengan jelas.

Mantan Kepala BKD Surabaya ini menambahkan, pada saat penyelenggaraan, sepanjang Jl Ketabang Kali akan disterilkan dari kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan agar warga nyaman menyaksikan Festival Kalimas.

Kendati demikian, pemkot tetap tidak mengabaikan faktor keamanan. Untuk itu, sedikitnya 640 personel gabungan dari pemkot dan kepolisian disiagakan guna mengawal seluruh rangkaian acara. Termasuk 16 perahu darurat dan 3 unit ambulans akan stand by sebagai langkah antisipasi.(Pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...