Skip to main content

Lestarikan Situs Cagar Budaya Sebagai Pusat Belajar Warga

rumah Hos Cokro Aminoto
SURABAYA (Media Bidik) – Demi melestarikan sejumlah situs Cagar Budaya yang ada di Surabaya berbagai upaya ditempuh pemerintah kota (pemkot) Surabaya diantaranya situs Cagar Budaya di Perkampungan Tua seperti rumah RR. H. Oemar Said Cokroaminoto atau HOS Cokroaminoto, di Jalan Peneleh Nomor 29-31 Surabaya.

Rumah berstatus Cagar Budaya yang dibangun tahun 1870 ini akan diusulkan menjadi ruang diskusi maupun pusat belajar bagi warga. Khsusnya, anak-anak muda perkampungan yang barasal dari lingkungan sekitar.

Salah satunya ruang bagian atas rumah yang digunakan sebagai tempat HOS Cokroaminoto untuk menggelar rapat dan mengajar ilmu pada muridnya. Termasuk Soekarno, Founding Father Republik Indonesia.

Sebagaii bukti keseriusan pemerintah kota, Wakil Walikota Surabaya, Ir. Wisnu Sakti Buana, ST. Pagi tadi (26/5 mendatangi lokasi kampung tersebut bersama Lurah Peneleh, Soewito, S.Sos, dan Camat Genteng, Mahmud Sariadi.

Dalam kunjungannaya, Wisnu melihat dari dekat ruangan berukuran sekitar 5x3 meter ini dengan menaiki tangga besi, yang masih tetap terawat.''Sebaiknya diatas sini diberi rak buku-buku. Tujuannya, agar bisa digunakan warga maupun para tamu untuk ruang diskusi maupun sarana pembelajaran nilai kebangsaan,'' ujar Whisnu sakti Buana.

Usulan ini akan dikongkritkan Wisnu dengan melibatkan peran warga sekitar. Hal ini menjadi langkah awal untuk penanaman Nasionalisme, sekaligus menjadi sebuah wadah bagi warga di perkampungan untuk ikut memiliki situs bersejarah ini.

''Ini sebagai apresiasi bagi Pemerintah Kota. Rumah bersejarah ini kan memang awalnya sebagai lokasi pembelajaran. Bahkan sebagai pusat pergerakan Nasional,'' terang mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Dengan begitu, Rumah Cagar Budaya HOS. Cokroaminoto bisa dimaksimalkan oleh Warga sekitar. Selain itu, dengan eksistensi tersebut suasana perkampungan untuk hidup guyub secara tidak langsung akan tercipta.

Sementara, tidak dilibatkannya warga dalam menghidupkan dan merawat peninggalan sejarah tersebut diakui Ketua RT 2 RW 4 Peneleh, Eko Hadi Ratno. Sementara, sebagai Ketua RT Eko hanya dipasrahi sebagai 'juru kunci'.

''Kami setuju dengan usulan tersebut. Sehingga kondisi rumah ini bisa tetap dilestarikan termasuk oleh generasi muda warga kampung sini,'' ujar Eko.

Soal perawatan, dikatakan Eko selama ini dilakukan atas swadaya warga dan pengurus kampung. Meski sedianya bantuan sudah diberikan oleh Pemkot namun dinilai masih lamban.''Mumpung ada Pak. Wawali kami sampaikan aspirasi ini,'' katanya.

Dengan diberikannya lampu hijau oleh Wawali, setidaknya menjadi semangat penggerak bagi warga di kampung Peneleh untuk ikut bersama-sama melestarikan kampung tua ini. Termasuk melestarikan budaya asli warga kampung Surabaya, agar eksotika kampung tua bersejarah ini tetap eksis dan tidak tergerus oleh pembangunan.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...