Skip to main content

Surabaya Dikelilingi Tower Liar PT GIK

SURABAYA(Media Bidik) - Walaupun sudah ada Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan pengendalian dan mengawasi bersama menara telekomunikasi, sesuai Pasal 2 dan 3.

Ironinya walaupun di Perda tersebut sudah ada ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mandul. Pasalnya masih banyak didapati para penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar perda tersebut, mereka tetap saja beroperasional walaupun belum mengantongi ijin sama sekali.

Salah satunya PT Global Indonesia Komunitama (GIK) yang berlamat di jalan H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav 6 Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang didapat sumber media ini menyebutkan," Ada beberapa titik lokasi tower milik GIK yang belum mengantongi ijin operasional dan ijin IMB tetapi tetap operasional, diantaranya di Perumahan Pondok Benowo Indah(PBI) Blok UU RT 02 RW 08, Klampis Anom 2/6 RT 03 RW 05, Manyar Tirtomoyo No 35 RT 06 RW 04 Surabaya,"terangnya

Masih menurut sumber ," Rata-rata ijin yang dimiliki PT GIK hanya sebatas ijin rekom dari lurah dan camat saja, mereka sudah berani operasional,  hampir semua tower yang ada dimiliki PT GIK belum mempunyai ijin operasional dari Diskominfo maupun ijin IMB dari DCKTR," tandasnya

Sementara itu Firman Dirut PT GIK saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui telpon selulernya menjelaskan,"Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tau pastinya, itu milik kita atau bukan, coba akan kita cek lagi dan kordinasikan ke anak buah saya," jelasnya. Senin (4/5). (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...