SURABAYA(Media Bidik) – Maraknya berdirinya tower liar yang ada dikota Surabaya yang disinyalir melanggar Perda No 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama menjadi pekerjaan rumah (PR) khusus bagi pemkot Surabaya, salah satunya tower liar milik PT Global Indonesia Komunitama yang sudah berdiri dibeberapa titik yang ada diSurabaya diantaranya Perumahan Pondok Benowo Indah(PBI), Klampis Anom 2/6, Manyar Tirtomoyo 34, jalan Tuban Raya 19, Sukolilo, Medokan Ayu dan Pandugo. Melalui Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda akan segera menertibkan seluruh tower liar yang ada di Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Irvan Widyanto Kasatpol PP kota Surabaya saat dikonfirmasi (13/5) Rabu, mengatakan,"Kita akan segera menertibkan seluruh tower liar yang ada diSurabaya, selain belum mengantongi ijin dari Diskominfo maupun DCKTR juga merusak estetika kota, karena sudah tidak sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan kita sudah kordinasikan dengan hal itu dengan dinas yang terkait,"terangnya
Sementara itu Ali Murtadlo Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR pemkot Surabaya mengatakan," Perlunya dibentuk team khusus tower yang bertugas untuk mengawasi dan menertibkan seluruh tower liar yang ada disurabaya, karena selama ini belum ada team khusus yang menangani soal tower yang ada hanya team reklame, agar jangan sampai terjadi pikiran saling tuding atau saling menyalahkan antar SKPD terkait masalah tersebut, baik Diskominfo, DCKTR, BLH maupun Dishub kota Surabaya. Reklame saja bisa ditertibkan masak tower ngak bisa,"tegasnya.(pan)