SURABAYAIMediabidik.Com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Michael Leksodimulyo, menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Menteri Sosial Republik Indonesia melalui SK Nomor 3 Tahun 2025. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi Komisi D bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Kamis (19/2/2026). Dalam forum tersebut, Michael menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data dari pusat membutuhkan waktu evaluasi sekitar tujuh hingga 14 hari. Selain itu, aktivasi kepesertaan bantuan iuran tidak dapat dilakukan di tengah bulan dan baru bisa efektif pada awal bulan berikutnya. Kondisi inilah yang kerap memicu keluhan warga ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. Ia menyinggung janji pelayanan kesehatan cukup dengan KTP Surabaya yang sebelumnya kerap disampaikan kepala daerah. Di lapangan, kata dia, tidak sedikit warga yang tetap ditolak ruma...
Independen Tegas dan Lugas