SURABAYAIMediabidik.Com– Pasca ditetapkannya Perda Hunian Layak dalam Rapat Paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada Senin (30/03/2025) lalu semakin memunculkan berbagai pendapat dan masukan dari para politisi, tak terkecuali dari H. Budi Leksono, S.H. Menurutnya, program pemerintah yang telah tercantum aturannya dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan kelayakan. "Kalau memang Hunian Layak itu kan seharusnya layak untuk warga yang mungkin selama ini kehidupannya tidak layak, agar menjadi layak," katanya ketika dimintai tanggapan, Senin (06/04/2026). Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya yang biasa akrab disapa Haji Buleks ini mengatakan, bahwa kelayakan bertempat tinggal memang adalah Hak yang dijelaskan secara lebih lanjut di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Dalam pasal 40 disebutkan bah...
Independen Tegas dan Lugas