Skip to main content

Disnaker Melatih 6000 Warga Untuk Sambut MEA

Media Gatering dalam menyambut MEA
SURABAYA (Media Bidik) - Untuk menyambut MEA Desember ahkir tahun 2015 mendatang pemkot Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Surabaya melatih 6000 warga Kota Surabaya memiliki kesiapan untuk bersaing dengan tenaga kerja pendatang atau tenaga kerja asing ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasalnya, sejak tiga tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, telah memiliki banyak program dalam rangka mempersiapkan warganya menghadapi MEA.

Kabid Penempatan Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, jumlah warga yang mengikuti pelatihan, terus bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data di Disnaker, tahun 2013 lalu, jumlah warga yang mengikuti pelatihan sekitar 900 warga, kemudian naik menjadi 2000-an warga di tahun 2014 dan menjadi 3000-an warga di tahun 2015 ini. Bila ditotal, ada hampir 6000 an warga yang sudah mengikuti pelatihan. "Kami sudah tiga tahun ini melakukan pelatihan gratis yang ujungnya mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk negara untuk memberikan sertifikasi," ujar Irna dalam acara media gathering yang digelar Bagian Humas di ruang ATCS Lantai VI Graha Sawunggaling kantor Pemkor Surabaya, Rabu (11/11).

Beberapa pelatihan yang telah diberikan Disnaker Surabaya diantaranya pelatihan pemprograman data base dan pelatihan perhotelan. Disnaker, sambung Irna, juga memiliki program peningkatan kompetensi tenaga kerja seperti sertifikasi profesi dan pembinaan lembaga pelatihan. "Kalaupun saat ini ada warga yang masih belum aware, mungkin karena memang pesaing belum ada," ujarnya.

Irna menyebutkan, untuk saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Surabaya mencapai 2000-an. Namun, TKA tersebut tidak semuanya bekerja di Surabaya, tetapi juga melakukan ekspansi ke kota tetangga Surabaya seperti Gresik, Sidoarjo atau Pasuruan. Nah, bila bekerja di lebih dari satu lokasi (kota), maka retribusi TKA tersebut masuk ke provinsi. "Untuk TKA yang retribusi nya ke Surabaya ada sekitar 400 orang, jumlah itu fluktuatif per tahun, tetapi ada di kisaran angka itu. Jadi tidak ada booming TKA karena mendekati MEA. Tetapi yang jelas, kami melakukan pengendalian, bahkan sebelum ada Permenaker," jelasnya.

Sementara pakar perburuhan dari Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan,  mengatakan, ketika era MEA diberlakukan, itu artinya ASEAN akan menjadi pasar tunggal. Namun, harus tetap ada prosedur dan pengendalian terhadap tenaga kerja asing. Menurutnya, tenaga kerja asing bukannya bisa langsung masuk dan bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Namun, ada beberapa syaratnya. Diantaranya pendidikan harus sesuai dengan jabatan. Lalu ada sertifikat kompeten, harus memiliki NPWP dan juga asuransi. "Kalau pendidikannya tidak sesuai dengan jabatannya ya harus ditolak. Juga ada pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada transfer keahlian dan ilmu. Juga satu hal yang dilarang, tenaga kerja asing tidak boleh duduk di kepala personalia karena ini akan memunculkan gap psikologi" ujarnya.

Hadi juga mengingatkan Disnaker Surabaya untuk mewaspadai adanya kecurangan dalam pembayaran upah tenaga kerja asing. Menurutnya, selama ini muncul opini bahwa TKA dibayar murah ketika bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Padahal, tidak mungkin TKA dibayar murah. "Kalaupun dibayar sama dengan upah tenaga domestik, tetapi pasti ada proteksi tertentu bagi TKA. Semisal adanya fasilitas hunian mes, transportasi dan asuransi," sambung dia.

Hadi juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan TKA dan juga penyelenggara TKA. Diantaranya tidak memenuhi persyaratan, tidak memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak memiiki Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), juga tidak adanya pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada ketergantungan pada TKA. "Saya berharap Disnaker bisa lebih mengoptimalkan pengawasan ketenegakerjaan. Karena saya dengar jumlah tenaganya masih minim. Kita harus melindungi warga Surabaya karena kalau semua sektor kerja diisi TKA, tenaga kerja kita dapat apa," sambung dosen hukum Unair ini.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...