Skip to main content

DKP KOTA SURABAYA GANDENG PEMUDA MENUJU KOTA SURABAYA ZERO SAMPAH

foto tumpukan sampah surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Untuk menekan volume limbah pasar dan dapur warga yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, dan Super Depo Sutorejo. Berbagai cara dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, termasuk dengan menggandeng beberapa pihak dalam melakukan "Ikhtiar" tersebut. Salah satunya adalah BJSC community. Komunitas yang  berdiri sejak tahun 2013 ini, digawangi oleh sembilan (9) anak muda yang masih duduk di bangku kuliah.
 Kepala DKP Kota Surabaya, Chalid Buchari menjelaskan, untuk mengurangi limbah pasar, DKP mendatangkan mesin pencacah untuk mengolah limbah organik menjadi pupuk kompos. Sementara limbah unorganic diolah oleh BJSC community.
"Penyusutan anggaran bisa terjadi karena biaya transportasi truk pembawa sampah bisa dihemat, pasar tak lagi kumuh dan bau. Serta pedagang memiliki penghasilan dari sampah yang ditabung ke BJSC Community, nantinya hasil tabungan bisa digunakan untuk membayar retribusi dan membeli bahan pokok yang dijual dengan harga murah oleh BJSC community," imbuh Chalid.
Fendik Edi Sutrisno selaku Ketua Program Waste Trade Center (BJSC Community) mengatakan, mengambil filosofi dari singkatan Bertaqwa, Jujur, Santun, dan Cerdas (BJSC) sendiri. Ia berharap singkatan tersebut dapat dijadikan prinsip yang dimiliki setiap anggota. Pria yang akrab disapa Fendik ini juga juga menjelaskan, tujuan utama BJSC adalah menjadikan kota surabaya zero sampah.
"Semua jenis sampah dikelola komunitas BJSC. Dengan tujuan awal adalah agar volume sampah tidak terlalu banyak ketika dibawa ke tempat pembuangan akhir. Sampah dapur warga juga diolah untuk dijadikan kompos skala kecil untuk digunakan bersama," imbuh Fendik.
Bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, BJSC Community dapat ditemui di tujuh (7) Pasar yang tersebebar di penjuru Kota Surabaya.  Pasar tersebut ialah, Pasar Darmo Trade Center, Tambak Rejo, Pasar Kembang, Mangga Dua, Pasar Induk Osowilangun, Pasar Pahing dan Pasar Kayun. Di tujuh pasar tersebut, BJSC Community memiliki ruangan seluas 30 meter persegi untuk dijadikan kantor.
Satu kantor di samping Kelurahan Dukuh Sutorejo juga disiapkan sebagai tempat berkumpul serta melakukan pembahasan program kerja kedepan. Ruangan kosong disebelah kantor juga disulap dan difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar bagi masyarakat sekitar dengan tingkat pendidikan SD dan SMP. Untuk mengikuti bimbingan belajar ini, para siswa diwajibkan mengumpulkan sampah yang nanti jika ditabung bernilai 50 ribu rupiah per bulan.
"Kami tidak mengedepankan prinsip ekonomi, cuma mengajarkan bagaimana siswa tersebut dapat turut mengurangi sampah yang ada di rumahnya. Nantinya, uang sebesar 50 ribu rupiah tersebut masuk ke buku tabungan siswa itu sendiri. Alhamdulillah di Dukuh Sutorejo sudah berjalan empat bulan, dan di Setro sudah berjalan dua tahun. Masyarkat semua antusias," ujar  Fendik bersemangat.  
Komunitas yang meraih peringat ketiga nasional tentang ecopreneur ini mengaku membutuhkan waktu maksimal satu tahun untuk melakukan pendekatan personal kepada masyarakat tentang bank sampah. "Di tahun 2015, tabungan masyarakat Dukuh Sutorejo ada yang telah mencapai 2 juta rupiah, itupun belum memasuki hitungan satu tahun,"
Dengan pendapatan yang mencapai 170 juta per bulan, upaya menciptakan Kota Surabaya Zero Sampah ini ternyata menarik minat kota lain dalam penerapannya. Tak hanya di Pulau Jawa, bahkan hingga sampai ke seberang Pulau Jawa. "Bulan November ini, kami diudang Pemerintah Kota Samarninda Samarinda untuk mengajarkan penerapan bank sampah di Samarinda. Selain itu, kami juga sedang berupaya untuk menjalin kerja sama dengan PD Pasar Jaya (DKI Jakarta) terkait pemanfaatan bank sampah," Imbuh pria yang mengambil konsentrasi ilmu Psikologi ini.
Tahun ini BJSC Community telah bekerja sama dengan lebih dari 50 perusahaan pengolah sampah yang berpusat di Jawa Timur. Dengan cita – cita awal menjadikan Kota Surabaya sebagai kota zero sampah. Kini, BJSC Community bermimpi memiliki 6.666 cabang yang tersebar di seluruh dunia. "Kita  juga ingin mewujudkan Indonesia bersih dari sampah di tahun 2045, sebagai kado satu abad Indonesia," imbuh pria kelahiran Mojokerto ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...