Skip to main content

Dishub Surabaya Tindak Tegas 58 Mobil Parkir Sembarangan

petugas dishub saat menegembosi mobil yang parkir sembarangan
SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun sudah ada rambu larangan parkir, namun sebagian pengguna jalan tampaknya masih nekad memarkir mobilnya di area tersebut. Alhasil, mobil-mobil yang melanggar langsung ditindak oleh petugas gabungan dalam operasi yang digelar Kamis (26/11). Suprayitno hanya bisa pasrah saat ditilang oleh Bripka Dwi Satrio dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemilik Avanza warna silver ini menyadari kesalahannya memarkir mobil di tepi Jalan Jojoran. Padahal, didekatnya jelas-jelas ada rambu "P coret". "Bapak sudah menyadari kesalahannya ya. Ini saya beri surat tilang, silahkan ditindaklanjuti di kantor atau bisa di Kolombo," kata Bripka Dwi. Setelah menerima surat tilang, Suprayitno dipersilakan memindahkan mobilnya.

Nasib serupa juga dialami Busiri. Pria asal Bangkalan ini dinilai melanggar karena mobilnya berada di area non-parkir depan lapangan Hoki Jalan Dharmawangsa, seberang IGD RSUD Dr. Soetomo. Kendati Busiri sempat memprotes namun petugas tetap bergeming."Saya sudah menerapkan senyum, salam dan sapa. Anda jelas melanggar tapi tetap ngeyel. Jadi, saya juga bisa tegas dalam hal ini," kata Bripka Dwi dengan nada lugas.

Plt. Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajad yang memimpin langsung operasi di lapangan menuturkan, razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah menjadi kegiatan rutin. Untuk operasi kali ini, sambung dia, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Linmas. Juga Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng. Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Dijelaskan Irvan, operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian. Bagi mobil yang ada pemiliknya langsung ditindak dengan tilang dari aparat kepolisian. Sementara mobil yang tak kunjung dipindah oleh pemiliknya langsung digembosi. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi.

Berdasar data Dishub Surabaya, sebanyak 58 mobil ditindak karena parkir sembarangan. Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi. Operasi tersebut juga tidak pandang bulu. Kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga truk angkutan pasir. Kendaraan umum yang ditindak mayoritas adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan untuk menunggu penumpang. "Itu tidak boleh karena pasti ada yang dirugikan. Arus lalu lintas menjadi tidak lancar," ujar Irvan.

Pejabat kelahiran Tuban ini berharap, pemilik persil memperhatikan ketersediaan lahan parkir saat membangun suatu bangunan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan dihimbau mencari lahan parkir resmi yang terdekat. "Kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di sana. Carilah lahan parkir terdekat. Memang jalan kakinya agak jauh sedikit, tapi itulah gunanya pedestrian dibuat nyaman. Jadi pemilik mobil jangan malas berjalan kaki sedikit," tuturnya. 
Selain menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, razia tersebut juga menarget keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Petugas Satpol PP langsung mengangkut lapak PKL ke atas truk.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...