Skip to main content

Tukar Guling Aset Pembangunan Tol Sumo Klir

walikota surabaya menyerahkan berkas secara simbolis
SURABAYA (Media Bidik) - Proses tukar guling aset tanah antara Pemkot Surabaya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) sudah klir. Naskah perjanjian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Hendro Gunawan dan Akhmad Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Sumo di balai kota, Rabu (5/8). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Tri Rismaharini dan Dirjen Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Subagyo.

Adapun aset pemkot yang terkena pembangunan Tol Sumo seluas 163.179 meter persegi, dengan rincian tanah di Kel. Karangpilang seluas 16.406 meter persegi dan di Kel. Warugunung seluas 146.773 meter persegi.

Sebagai gantinya, pihak Kemen PU dan Perumahan Rakyat melalui tim pembebasan tanah (TPT) Tol Sumo menghibahkan lahan seluas 494.760 meter persegi yang tersebar di Kel. Medokan Ayu (367.202 m2), Kel. Sumberrejo (92.272 m2) dan Kel. Warugunung (35.286 m2).

Berdasar data tersebut, bangunan SMPN 24 termasuk obyek yang ikut diperhitungkan dalam rencana ruilslag. Bangunan baru SMPN 24 terletak di Jl. Kebraon Indah Permai kini sudah beroperasi. Walikota Tri Rismaharini menyatakan, sejak awal pemkot menghendaki agar tukar-menukar aset tidak dalam bentuk uang, melainkan berupa lahan. Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menambahkan, perhitungan aset berdasar komparasi nilai lahan.

 "Jadi meskipun pemkot menerima lahan yang lebih luas, tapi nilai aset jika dirupiahkan relatif sama. Sebab, dalam aset kami ada pula yang berupa bangunan," terangnya.

Berdasar informasi yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, total nilai ruilslag dua pihak mencapai masing-masing Rp 112 miliar. Sementara, Kepala DPBT Maria Ekawati Rahayu menyatakan, sesuai instruksi walikota bahwa aset pengganti berupa lahan dipandang lebih fleksibel. Artinya, pemkot dapat memanfaatkan lahan pengganti yang di atasnya belum berdiri bangunan apa pun sesuai kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Dirjen Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Subagyo, setelah tukar guling dengan pemkot ini beres, pihaknya kini fokus pada pembebasan 8 persil lahan. Menurut dia, pembebasan tersebut murni antara kementerian dan warga pemilik tanah.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...