Skip to main content

Pemkot Surabaya Terus Upayakan Kesejahteraan Tenaga K2

SURABAYA (Media Bidik) - Perjuangan Pemkot dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer (K2) Kota Surabaya, serta mendapatkan kepastian perihal pengangkatan status, Informasi terbaru, para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara UMK.

Itu disampaikan dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 250 tenaga K2, di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jawa Timur, kawasan Jalan Wonokromo Surabaya, Minggu (23/8/2015).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Ir. Whisnu Sakti Buana, ST., selaku perwakilan Pemkot Surabaya. Dikatakan Whisnu, adanya penambahan berupa anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini, sebagai solusi awal menyikapi banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.

''Saya bersama Walikota sudah memikirkan hal itu. Toh, anggaran APBD kita tahun ini bisa mengkover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan,'' kata WS - Sapaan Whisnu Sakti Buana -, dihadapan para tenaga K2.

Usulan tersebut bahkan dikatakan WS, telah disampaikan kepada Presiden RI, Jokowidodo untuk sedianya menjadi jalan keluar bagi para tenaga K2.''Sementara, khusus Surabaya Saya dengan Bu. Risma (Walikota, Red) mulai mempersiapkan rencana tersebut,'' urai Wakil Walikota yang kembali diusung oleh PDIP ini.

Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2 , baik Guru maupun pegawai di Instansi SKPD masih terkatung--katung nasibnya. Sedangkan, sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat status menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.

Keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam.

''Ini yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,'' kata Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto.

Sedianya keinginan tersebut terus diperjuangkan sampai saat ini.''Saya harus bolak--balik ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman--teman agar bisa merasakan kesejahteraan, khususnya bisa diangkat PNS tanpa menjalani tes,'' urai Eko.

Hanya saja, perjuangan tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekruitmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan. Khususnya terkendala usia. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya.''Bahkan, ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami mengadu kepada Pemkot agar ada solusi mengenai hal itu,'' terang Eko sekaligus Koordinator GTT Kota Surabaya ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...