Skip to main content

Sambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-70, Siapkan100 Paskibraka

pemotongan tumpeng oleh kepala bakesbang linmas
SURABAYA (Media Bidik) - Menjadi seorang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka) tak hanya jadi suatu kebanggaan, namun juga diimbangi dengan tanggung jawab yang besar. Jiwa muda yang identiknya dengan kebebasan dan hura-hura, harus dijawab dengan tindakan berupa sikap disiplin dalam diri seorang Paskibraka.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas), Soemarno menyatakan, bahwa perjuangan menjadi paskibraka tidaklah mudah. Keistimewaan yang hanya didapat satu tahun sekali ini, membutuhkan tak hanya tekat, namun semangat yang tak kenal menyerah saat berlatih hingga mengemban tanggung jawab.

Hal itu disampaikan Soemarno saat menjadi Inspektur Upacara pada upacara pembukaan pelatihan dan pembelakan pasukan pengibar bendera pusaka Kota Surabaya 2015 di  Graha Sawunggaling, Gedung Pemerintah Kota Surabaya, pagi tadi.

100 Paskibraka ini terdiri dari 50 pria dan 50 wanita dan berasal dari 57 Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah di Kota Surabaya. Rencananya mereka akan diberikan pelatihan selama 13 hari mulai tanggal 3 - 13 Agustus. Setelah pelatihan mereka akan dikarantina di Graha Widyabakti, Stesia, Surabaya selama 4 hari. Hingga tiba tanggal 17 Agustus mereka akan disiapkan menjadi Paskibraka saat upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia di taman Surya.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Agus Purnomo, menyebutkan bahwa tujuan pelatihan ini selain untuk mempersiapkan anggota Paskibraka dalam menyambut upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70. Pelatihan ini juga merupakan salah satu cara untuk membekali para Paskibraka dengan jiwa kebangsaan, mengembangkan sikap kedisiplinan dan mengembangkan potensi diri.

Soemarno yang saat itu hadir bersama para pimpinan SKPD lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dan Ketua Pengurus Daerah Purna Paskibraka Kota Surabaya menegaskan bahwa, semua pelajar yang menjadi anggota Paskibraka semuanya sama.

"Anda yang dari SMA/SMK/MA seluruh Kota Surabaya ini sama semua, yang membedakan adalah tekat dan kejiwaan. Kesiapan tekat dan kejiwaan dilihat ketika di lapangan saat latihan. Biarpun muka hitam, kaki lecet, dan keringat bercucuran, di sanalah baru terlihat tekat dan semangat untuk mengemban tanggung jawab," imbuh Soemarno.

Soemarno menambahkan, bahwa Kota Surabaya adalah kota yang memiliki anggota Paskibraka paling banyak di Indonesia, sementara Provinsi Jawa Timur terhitung hanya memiliki 74 anggota Paskibraka. Setelah Pembacaan Dharma Mulia Putra Indonesia oleh Feronika Nicken salah seorang siswi SMAN 8, Surabaya. Soemarno yang turut membacakan naskah tantingan (pertanyaan dan pernyatan kesanggupan), berpesan kepada seluruh anggota Paskibraka agar saling kenal satu sama lain. Hal ini agar terdapat kedekatan emosi sesama anggota Paskibraka, agar mereka saling jaga satu sama lain baik di lapangan ataupun saat di luar lapangangan.

Acara ditutup dengan pemotongan tumpeng secara simbolis oleh inspektur upacara, dan untuk meredakan suasana tegang, Soemarno memberikan secara langsung potongan tumpeng tersebut kepada salah satu siswa yang berulang tahun pada hari ini(3/8).(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...