Skip to main content

Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal

Walikota Surabaya bersama peserta nikah massal
SURABAYA (Media Bidik) - Setelah menunggu puluhan tahun, di usianya yang sudah menginjak kepala tujuh, Bungkil (73 tahun) akhirnya bisa mewujudkan mimpinya: memiliki buku nikah. Dia menjadi pengantin bersama istrinya, Misuna (61 tahun) dalam sebuah resepsi pernikahan.

"Dulu saya nikah siri. Kami sudah menunggu lama untuk bisa menikah resmi dan memiliki buku nikah Makanya ini rasanya luar biasa. Apalagi disaksikan banyak orang, termasuk ibu wali," ujar Bungkil, warga Bubutan yang telah memiliki empat anak dan empat cucu.

Hal serupa juga dirasakan Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriyani. Pasangan pengantin berusia 20 tahun yang sebelumnya menikah siri ini kini tidak lagi khawatir untuk mengurus akta kelahiran putra mereka yang berusia delapan bulan.

"Alhamdulillah mas. Lega rasanya. Kini anak saya bisa punya akta (kelahiran) dan nanti bisa untuk mendaftar sekolahnya," ujar Arga.

Pasangan Bungkil-Misuna dan Arga Teguh-Pipit Andriyani merupakan pasangan pengantin tertua dan termuda dalam acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Balai Pemuda Surabaya, Senin (3/8/2015). Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal diikuti oleh 94 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Krembangan juga Kenjeran. Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika memberikan sambutan mengatakan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Selain permohonan dari warga melalui Dinsos, agenda nikah massal ini merupakan respon Pemkot Surabaya terkait adanya temuan anak-anak Surabaya yang tidak bisa mengurus akta dan juga ibu yang ditinggalkan suaminya karena tidak memiliki surat nikah resmi.
  
 "Kami berterima kasih kepada Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama yang telah mendukung program ini. Pasangan ini telah resmi secara administrasi kenegaraan. Anak-anaknya bisa diurus akta nikahnya dan juga akan mempermudah dalam pengurusan ahli waris. Karena semua warga negara punya hak yang sama," tegas wali kota.

Dijelaskan walikota, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah. Ini karena kebanyakan dari orang tua tersebut dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Pemkot Surabaya telah bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir. "Setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus," sambung Risma.

Wali kota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini juga berpesan agar pasangan yang dinikahkan pada nikah massal tersebut, untuk bisa menjaga keutuhan keluarga, utamanya yang masih berusia muda. Sebab, pasangan usia muda terkadang sulit untuk menahan emosi ketika berbeda pendapat.

"Mohon dijaga agar keluarganya tetap utuh. Utamanya yang masih muda karena biasanya gampang berantem hanya karena beda pendapat. Kalau sudah begitu, yang terkena dampaknya kan anak-anak. Mudah-mudahan terus dijaga sampai maut memisahkan, demi masa depan anak-anak. Kalau anak-anak berhasil, negara ini akan kuat," sambung wali kota yang akrab disapa Bu Risma ini. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...