Skip to main content

Setelah RS Pendidikan, Kejar Sertifikasi Akreditasi dari KARS

SURABAYA (Media Bidik) - Perjuangan RSUD dr M. Soewandhie menjadi rumah sakit (RS) pendidikan ditentukan hari ini, Jumat (7/8). RS milik pemkot yang berlokasi di Jl. Tambahrejo itu akan dinilai kelayakannya oleh tim dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI yang beranggotakan enam orang.

3Ketua tim penilai, dr. Ina Rosalina Dadan, SP.A, M.Kes, MH.Kes mengatakan, para anggota tim yang akan melakukan assessment datang dari berbagai latar belakang, di antaranya dari unsur pemerintahan dalam hal ini kementerian maupun para akademisi dan praktisi. Rosalina menyadari bahwa RSUD dr M. Soewandhie sudah dimanfaatkan sebagai tempat menimba ilmu para dokter muda maupun senior sejak 1998. Mereka umumnya mencoba menggali kasus yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, pemahaman ilmu kedokteran akan semakin berkembang.

Untuk itu, Rosalina menambahkan, tanggung jawab pihaknya selanjutnya adalah melakukan akreditasi RS pendidikan terhadap RSUD dr M. Soewandhie. "Kalau ada kekurangan langsung kami sampaikan kepada pihak rumah sakit agar segera dibenahi. Jika semuanya lancar, izin penetapan RS pendidikan akan turun dalam waktu dekat," terang perempuan yang juga menjabat Kasubdit Bina Yankes Rujukan, Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK), Kemenkes RI ini.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, di Kota Pahlawan banyak universitas dengan fakultas kedokteran. Oleh karenanya, tempat praktik bagi para dokter muda sangat diperlukan untuk meningkatkan wawasan mereka. "Seseorang tidak bisa hanya belajar dari teori saja. Mereka butuh studi kasus yang nyata di lapangan. Bagi para dokter, mereka perlu banyak terlibat di rumah sakit," kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menerima rombongan tim penilai di balai kota.

Mantan kepala bappeko tersebut lantas membagi pengalamannya saat berkunjung ke Korea Selatan (Korsel). Di Negeri Ginseng itu, dunia kedokteran sudah sangat maju. Menurut Risma, keberhasilan tersebut dikarenakan pemerintah Korsel mampu menggabungkan unsur teori dan praktik lapangan dengan baik. "Makanya, semakin banyak menjumpai kasus di masyarakat, dokter itu akan semakin berpengalaman," paparnya.

Guna mempercepat peningkatan status RSUD dr M. Soewandhie menjadi RS pendidikan, Risma bahkan sempat menghadap Menteri Kesehatan RI pada pertengahan tahun ini. Tujuannya, agar akreditasi RS pendidikan dapat segera dilaksanakan.

Sementara itu, Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan, usulan penetapan RS pendidikan sejatinya sudah diajukan sejak awal Mei 2015. Awalnya, RSUD dr M. Soewandhie mengajukan untuk RS pendidikan utama. Namun, aturan mewajibkan peningkatan status harus bertahap, sehingga RSUD dr M. Soewandhie harus berlabel RS pendidikan satelit dulu. "Setelah dua atau tiga tahun baru bisa naik menjadi RS pendidikan utama," ujarnya.

Pejabat yang akrab disapa Fenny ini mengatakan, meski dijadikan tempat pembelajaran oleh para dokter muda, namun mereka (dokter muda,red) belum boleh menangani pasien secara langsung. Dokter muda hanya diperbolehkan observasi dengan didampingi dokter senior.

Fenny melanjutkan, adapun antara RS pendidikan dan non-pendidikan memiliki sejumlah perbedaan mendasar. RS non-pendidikan tidak memerlukan dokter klinis. Di samping itu juga tidak ada penelitian. Sedangkan RS berlabel pendidikan memperbolehkan dilaksanakannya penelitian akan suatu kasus penyakit. Jika sudah berstatus RS pendidikan, maka pihak RS tentu juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para dokternya menjadi dokter klinis.

"Dengan adanya penelitian, setiap penyakit akan didiskusikan. Dari hasil itu, wawasan para dokter akan bertambah sehingga hal itu berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat," imbuh alumnus FKG Universitas Prof. Dr. Moestopo ini. Dari sisi usia pensiun dokter spesialis di RS pendidikan juga lebih panjang, yakni 65 tahun. Sedangkan dokter spesialis pada RS non-pendidikan pensiun pada 60 tahun.

Lebih lanjut, Fenny memaparkan, aspek-aspek yang akan dinilai dalam assessment oleh kemenkes meliputi jumlah dokter, sarana/prasarana, buku pedoman ajar mahasiswa, serta laporan progres dokter muda. Fenny mengatakan, sebelumnya pihak RSUD dr M. Soewandhie telah melakukan self-assessment. Hasilnya, sudah memenuhi prinsip RS pendidikan sebanyak 80 persen. "Rumah sakit kami ini minimalis, tapi semua sudah terpenuhi. Seperti ruang diskusi dan ruang kuliah juga sudah ada di sini. Oleh karenanya kami optimis dapat mengantongi izin penetapan RS pendidikan dari kementerian," tuturnya.

Izin penetapan RS pendidikan bukanlah target terakhir yang dibidik RSUD dr M. Soewandhie. Pada Oktober mendatang, RS yang kini tengah menggenjot pembangunan gedung baru ini akan mengejar sertifikasi akreditasi RS versi 2012 dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Menurut Fenny, persyaratan sertifikasi tersebut lebih berat karena penilaian lebih detail dan komprehensif. Obyek penilaian mulai dari pasien, satpam, cleaning service, dokter, perawat serta pihak manajemen. Parameter hak-hak pasien juga akan disoroti lebih detail dan terperinci. Sertifikasi akreditasi yang berlaku tiga tahun ini, kata Fenny, sangat penting karena sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin operasional sebuah rumah sakit. 

"Sejauh ini kami tetap optimistis menyongsong akreditasi dari KARS ini karena itu menjadikan motivasi demi peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat," pungkasnya.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...