Skip to main content

SMAN 19 Surabaya Disinyalir Rawan Praktik Jual Beli Bangku Kosong

foto SMAN 19 Surabaya
SURABAYA (Media Bidik)  – Rawan terjadinya  jual beli bangku kosong diahkir penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah maupun Guru yang memanfaatkan momen tersebut demi mengeruk keuntungan pribadi. Seperti yang sekarang terjadi SMAN 19 jalan Kedung Cowek Surabaya yang disinyalir terjadinya jual beli bangku kosong.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari salah satu sumber orang tua murid yang bernama Samsul saat mengantarkan anaknya daftar sekolah hari ini, Senin (3/8) ke SMAN 19 Surabaya telah menemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dalam melakukan praktek jual beli bangku kosong dengan menerima siswa baru dari SMP Muhamadiyah tanpa melalui pendaftaran dan MOS terlebih dahulu sesuai prosedur.

"Tadi saya menemukan salah satu siswa dari SMP Muhamadiyah Surabaya yang baru masuk hari ini, tanpa melalui pendaftaran mataupun MOS (masa orentasi siswa) terlebih dahulu, karena keterangan tersebut saya dapat dari keterangan siswa langsung, padahal sebelumnya saya sudah tanya ke Zainuri selaku kepala sekolah katanya sudah penuh dan tidak ada bangku kosong, selain itu di tersebut juga menerima siswa dari SMPN 18 yang nilainya dibawah rata-rata hanya karena siswa tersebut berprestasi dalam olahraga Basket "paparnya

Masih menurut sumber,"Sebelumnya saya dapat informasi kalau di SMAN 19 masih ada lima bangku kosong yang belum terisi dan kemarin baru terisi tiga salah satunya siswa SMPN 18 yang nilainya dibawah tandard, tinggal dua yang kosong dan hari ini terisi satu yaitu dari SMP Muhamadiyah dan tinggal satu yang kosong, kuat dugaan adanya praktik jual beli bangku kosong disekolah tersebut."imbuhnya

Sementara itu, Moh Zainuri kepala sekolah SMAN 19 Surabaya saat dikonfirmasi Senin (3/8) diruang kerjanya membantah bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak ada bangku kosong disekolah tersebut," yang jelas disini tidak ada bangku kosong, apabila ada lima dari bangku kosong itu asalnya darimana, dan tadi memang ada seorang ibu yang mendaftarkan anaknya disini dari SMP Muhamadiyah dan saya suruh daftar kembali ke SMA Muhamadiyah, sekarang yang bersangkutan sudah pulang, dan soal siswa dari SMPN 18 disini banyak yang berasal dari SMPN 18 karena disini pangsa pasarnya atau sub rayon berasal dari SMPN 18, 15 DAN 31,"kilahnya. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...