Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2014

Kota Surabaya Segera Punya SMK Kelautan

SURABAYA (MB) - Sebagai bangsa bahari, warga Kota Surabaya diharapkan agar lebih tertarik kepada laut. Tidak hanya dengan menjadi taruna dan taruni di Akademi Angkatan Laut (AAL) S u rabaya, tetapi juga memaksimalkan potensi laut yang selama ini belum tergarap.  Pesan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika menerima taruna dan taruni AAL sebagai warga baru Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Minggu (20/7). Ada 100 orang taruna angkatan 62 yang akan menjalani pendidikan di AAL di Kota Surabaya yang kemarin diterima walikota. Kebanyakan mereka berasal dari Surabaya, Malang, Jakarta dan juga dari luar pulau Jawa seperti Papua dan Maluku. Dari jumlah tersebut, 90 orang merupakan taruna dan 10 orang adalah taruni. Mereka didampingi Wakil Gubernur AAL, Laksamana Pertama TNI Dedy Yulianto. "Semoga kehadiran para taruna dan taruni ini mendorong anak-anak Surabaya lebih tertarik kepada laut. Bukan hanya diangkat menjadi AAL, tapi juga j

Data Kependudukan di Surabaya Amburadul

SURABAYA (MB) - Kota Surabaya selama ini dikenal memiliki banyak inofasi dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Bahkan berbagai program yang dijalankan tidak sedikit yang menggunakan cara elektronik. Misalnya untuk pengurusan perijinan. Namun, pernyataan mengejutkan justru disampaikan sejumlah ketua RT di Surabaya, terkait tidak update-nya daftar kependudukan di tiap wilayah Surabaya. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua RT 06 Babatan, Kecamatan Karang Pilang, Priyanto, Senin (21/7/2014). "Kalau penduduk musiman kami masih bisa memantaunya. Justru yang sulit itu penduduk asli," terang Priyanto. Priyanto berharap,dalam rancanagan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang di Komisi C (pembangunan) dirinya berharap, pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) bisa menyediakan data kependudukan yang bisa diakses setiap saat. "Kalau bisa disediakan secara online. Sehingga sewaktu-waktu ka

Surabaya dan Tangsel Tanda Tangani Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan

SURABAYA - Sistem hubungan antar kota terus dikembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru, Kota Pahlawan menjalin kerjasama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Nota kesepakatan bersama tentang kerjasama jaringan lintas perkotaan ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany di balai kota Surabaya, Selasa (15/7). Pada beberapa kesempatan, Tri Rismaharini kerap menyatakan bahwa indikator kota masa depan bukan hanya dilihat dari kemajuan teknologi informasi saja. Melainkan bagaimana kota tersebut membentuk jaringan/ network dengan kota-kota lain. Nah, Surabaya telah menerapkan konsep jaringan kota tersebut dengan banyak kota, baik di dalam maupun luar negeri. Kabag Kerjasama Ifron Hady Susanto mengatakan, Surabaya telah merajut kerjasama sister city dengan delapan kota luar negeri dan puluhan kota dalam negeri. Tujuannya memang untuk membentuk jaringan kota yang saling mendatangkan keuntungan. "Termasuk

Belajar Tingkatkan Kualitas Pendidikan dari Korea Selatan

SURABAYA - Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 tinggal menghitung bulan. Guna menghadapi era perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk fokus pada pembenahan sumber daya manusia (SDM) agar mampu bersaing. Banyak cara telah dilakukan, salah satunya dengan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah. Upgrade mutu pendidikan tersebut diimplementasikan dalam bentuk pengiriman guru dan siswa ke luar negeri. Tujuannya, agar wawasan mereka tentang dunia pendidikan lebih baik. Korea Selatan (Korsel), dalam hal ini dipandang sebagai suatu negara yang maju pendidikannya. Oleh karenanya, kerjasama sistercity antara Surabaya dengan Busan telah mengerucut ke sektor kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Bahkan, kerjasama yang terjalin tidak hanya antara pemerintah dengan pemerintah, namun juga antar sekolah dan perguruan tinggi. "Korsel merupakan negara yang paling pas dijadikan kiblat untuk belajar tentang

Optimis Menang di Jatim, Timses Jokowi-JK Siap Usut DPTKb

  SURABAYA - Proses reakpitulasi hitung manual di tingkat KPU Surabaya sempat terjadi perdebatan yang panjang soal kartu suara yang berasal dari daftar pemilih tetap khusus tambahan (DPTKb) dari timses merah putih pendukung pasangan Capres Prabowo-Hatta. Namun akhirnya pelaksanaan rekapitulasi bisa dilanjutkan dan sekaligus bisa diselesaikan oleh KPU Surabaya sesuai jadwal.    Menanggapi soal proses rekapitulasi hitung ulang yang dilaksanakan KPU Surabaya, Adi Sutarwijono anggota timses Jokowi-JK menilai bahwa pelaksanaan rekapitulasi hitung manual KPU Surabaya telah linier dengan hasil rekapitulasi jajaran di tingkat PPK dan PPS sehingga kota Surabaya yang diakuinya merupakan lumbung suara Capres no 2 benar-benar terbukti. "Kami menilai bahwa hasil rekapitulasi KPU Surabaya telah mengadopsi sepenuhnya hasil kinerja jajaran dibawahnya yakni PPK hingga PPS, dan kami juga bersyukur karena pasangan Capres no 2 benar-benar bisa mendulang suara terbanyak, kare

Ridwan Mubarun Camat Rungkut Yang Kebal Sangsi

SURABAYA – Walaupun kerap sekali membuat kesalahan yang fatal baik saat menjabat sebagai Lurah Pacar Kembang dan sekarang menjabat sebagai Camat Rungkut, lelaki asal Sulawesi ini ternyata tidak gentar sama sekali dengan aturan atau sangsi yang berlaku di Perturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 ayat (1) dan (2) perihal penyalahgunaan wewenang dan menjadi perantara ( makelar ) untuk kepentingan pribadi. Ternyata usut punya usut Ridwan Mubarun di sinyalir mempunyai beking kuat yang merupakan orang kepercayaan Walikota hingga dia berani melanggar PP No 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang tidak sesuai dengan Tupoksi dan jabatannya sebagai Camat. Seperti yang diungkapkan oleh Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya, juga merupakan teman dekat dia saat sama-sama satu almamater menempuh pendidikan di STPDN mengatakan, "Orang itu (Ridwan) selalu banyak masalah, se

Diskominfo Surabaya Tak Becus Laksanakan Perda No. 5 Tahun 2013

SURABAYA – Mandulnya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan agar seluruh biro penyelenggara menara telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka dari itu diperlukannya campur tangan pemerintah kota (Pemkot) surabaya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota surabaya selaku leading sector dalam hal pengawasan dan perijinan operasional menara telekomunikasi agar segera melakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi. Tidak berfungsinya Perda tersebut disebabkan karena ketidak pedulian pejabat Pemkot Surabaya khususnya Diskominfo Surabaya dalam menjalankan tugas pokok profesinya (Tupoksi), pasalnya masih banyak bertebaran Tower liar yang di duga tak berijin, yang berada di Kelurahan Kalijudan dan Kelurahan Pacar Kembang, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali dari Diskominfo kota su

Pemkot Siap Bongkar Bangunan di Depan TOW

SURABAYA -  Teka teki masa depan gedung mangkrak yang ada di depan terminal Tambak Osowilangun (TOW) akhirnya terungkap. Saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana membongkar dan meratakan bangunan tersebut. Rencananya, setalah bangunan tersebut diratakan lahan yang ada akan digunakan untuk perluasan Terminal Tambak Osowilangon. Mengingat luas TOW saat ini masih dianggap kurang untuk menampung arus kendaraan maupun arus penumpang.    "Pada prinsipnya, proyek kerjasama dengan PT Bintang Osowilangun (pemilik proyek) itu tidak dapat dilanjutkan," tegas Tri Rismaharini, Senin (14/7/2014). Menurutnya, PT Bintang Osowilangun selaku pemilik bangunan belum ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek bisa dikerjakan sampai menunggu pengesahan dari Kemendagri. Jika ternyata tidak disahkan, maka investor harus mengembalikan tanah proyek dalam keadaan kosong. Itu me

Abaikan Seruan Bersama Pemkot, Toko Rudi Jalan Teluk Nibung Tetap Jual Miras Oplosan

SURABAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan operasi minuman keras (Miras). Dalam operasi yang gencar dilakukan hingga Sabtu (21/6/2014) lalu, berhasil diamankan barang bukti ratusan botol dan belasan jirigen Miras ilegal. Tapi sayangnya,  masih ada salah satu di Toko di jalan Teluk Nibung masih belum tersentuh hukum dan masih berani terang-terangan menjual Miras jenis Paloma pada bulan puasa. Pada hal sebelumnya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa menghi m bau agar di bulan Ramadhan ini semua pedagang dilarang menjual Miras, dan akan terus melakukan operasi sapu bersih Miras demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Serta mengharap kan peran aktif masyarakat untuk memberi informasi agar pemberantasan dapat maksimal. Ternyata himb auan tersebut tidak dihiraukan oleh Rudi pemilik Toko, pasalnya yang bersangkutan m asih berani men jua

Camat Rungkut Jadi Makelar Perijinan, Patok Harga 50 Juta per Tower

SURABAYA – Walaupun sudah diberlakukan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, agar setiap penyelenggara menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sehingga perlu diadakannya penataan menara oleh pemerintah daerah (Pemda), namun hal tersebut di salah artikan oleh beberapa oknum pejabat setingkat Camat dan Lurah di wilayah Rungkut Surabaya dengan memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenang serta jabatannya mereka menjadi perantara (Makelar) demi mendapatkan keuntungan pribadi dan sudah tidak sesuai dengan Tufoksi jabatan mereka. Seperti yang di lakukan oleh Camat Rungkut Ridwan Mubarun yang berani menjadi makelar perijinan Tower milik salah satu biro penyelenggara yang bernama PT Protelindo yang berada di Kecamatan Rungkut Surabaya dengan dua lokasi yaitu jalan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, dengan target harga sebesar Rp 50 Juta per tower, Hal tersebut jelas melanggar Peraturan P

Satpol PP kota Surabaya Akan Bongkar Paksa Menara BTS Milik XL

SURABAYA – Dianggap telah menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat Menara BTS milik XL yang berada di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok TG 1, akan dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Surabaya karena PT Citra Gala Permai dan XL kurang kooperatif dan melakukan perbuatan wanprestasi sehingga menyebabkan keresahan serta menganggu keamanan dan kenyamanan warga setempat akibat  dampak dari radiasi dan suara bising tower BTS tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP kota Surabaya saat diwawancarai BIDIK beberapa waktu lalu mengatakan, "Terkait permasalahan tersebut kita akan mengambil tindakan tegas karena sudah menganggu keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar, berdasarkan data yang kita terima dari Diskominfo beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa pihak PT Citra Gala Permai dan XL sudah membuat pernyataan yang berisi bahwa pada tanggal 1/1 lalu mereka berjanji akan membongkar sendiri tower milik mereka, karen

Pemkot Surabaya Tak Bernyali Bongkar Tower Liar

SURABAYA – Munculnya puluhan tower liar yang ada dikota Surabaya ahkir-ahkir ini, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya yang harus diselesaikan dengan segera, karena sudah terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi beranikah Dinas Komunikasi dan Informatika yang di pimpin oleh Antiek Sugiarti selaku Leading Sector dalam hal pengawasan dan perijinan untuk menindak tegas semua para biro penyelenggara menara telekomunikasi nakal yang sudah merubah wajah kota Surabaya menjadi Hutan Tower serta menjalankan Perda No.5 Tahun 2013 sebagaimana fungsinya, agar semua biro penyelenggara telekomunikasi mengikuti semua aturan yang berlaku. Pasalnya walaupun sudah terbit Perda No 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, tetapi masih saja muncul tower-tower liar yang tetap berdiri walaupun belum mengantongi ijin sama sekali, contohnya di Kelurahan Kalijudan dan Pacar Kem

Dua guru JIS terancam 15 tahun penjara

JAKARTA - Polisi menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS), NB dan FT menjadi tersangka pencabulan murid di sekolah itu. Keduanya dikenakan pasal 80 dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. "Ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikawanto dalam pesan singkatnya, Kamis (10/7). Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK di sekolah internasional tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka kedua guru tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara. "Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta. Penetapan status tersangka, lanjut Rikwanto, akan dil

Pemkot Surabaya Mutasi 150 Pejabat Struktural

SURABAYA - Demi mengutamakan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan mutasi 150 pejabat struktural, Jumat (11/7), di Graha Sawunggaling. Mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat lama sudah pensiun. Ada 3 pejabat struktural yang menempati posisi baru. Diantaranya Sigit Sugarhosono dari Kepala Dinas Pertanian dimutasi melaksanakan tugas sebagai Inspektur. Posisi Kepala Dinas Pertanian digantikan Joestamadji sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keungan. Sedangkan posisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan menggantikan Joestamadji, Yusron Sumartono. Sebanyak 147 pejabat struktural lainnya juga turut dilantik langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Surabaya tampak hadir. Hadir juga seluruh Kepala SKPD dan seluruh Camat. Dalam sambutannya, Tri Rismaharini menyampaikan mutasi ini dilakukan

Vonis Aset Klenteng Hok Swie Bio Dissenting Opinion

BOJONEGORO  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sudah memvonis kasus gugatan aset klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro. Hakim memberikan vonis dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pembacaan vonis tersebut dilakukan kemarin. Dalam putusannya, disebutkan bahwa gugatan para penggugat dikembalikan pada perkara awal. Putusan pada gugatan profisi tidak diterima, dan rekonvensinya juga tidak diterima. "Jadi kembali ke duduk perkara semula. Gugatan ini divonis dari suara terbanyak majelis hakim," ujar anggota Majelis Hakim Dalam perkara gugatan aset klenteng ini, tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis Hakim, Eko Supriono, menerima permohonan penggugat, sedangkan dua anggota Majelis Hakim Relly Domingus Behuku, dan Susanti Aji Ambarukmi menolak gugatan tersebut. "Ada perbedaan majelis hakim. Ketua majelis menerima sedangkan dua hakim menolak. Jadi penggugatnya boleh mengajukan gugatan lagi, dengan memperbaiki gugatannya, sesuai

KPU Mojokerto Meminta Masyarakat Nunggu Hasil Real Count

Mojokerto  - Hasil perhitungan cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berbeda, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto meminta masyarakat untuk menunggu real count pada 22 Juli nanti.  Pasalnya, KPU Kabupaten Mojokerto menunggu hasil resmi penghitungan Pilpres dengan mengacu pada perhitungan manual. Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq meminta masyarakat tidak bergejolak dan menunggu hasil real count pada 22 Juli mendatang. "Secara resmi perolehan suara menunggu rekapitulasi manual yang dilakukan KPU, mulai tingkat PPS, PPK dan KPU hingga real count," ungkapnya, Jum'at (11/07/2014). Masih kata Yuhan, rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan mulai tanggal 10 sampai 12 Juli, rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan tanggal 13 sampai 15 Juli, sedangkan rekaputulasi ditingkat KPU dilaksanakan tanggal 16 sampai 17 Juli. Sementara, quick count yang dilakukan DPC PKB Kabupaten Mojokerto, pasan

Tidak Ada yang Salah dengan Penggunaan DBHCHT di Pemkot Surabaya

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menepis tudingan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)tahun anggaran 2013. Seperti berita yang dimuat oleh salah satu media, diberitakan bahwa alokasi DBHCHTdiduga jadi bancaan oknum Pemkot. Media tersebut mengindikasikan penggunaan DBHCHT tidak transparan, bahkan tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, kabar tersebut disangkal oleh Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser mengklarifikasi pemberitaan tersebut bahwa tidak benar bila penggunaan belanja DBHCHT di Kota Surabaya, tidak sesuai peruntukan, menurutnya, di Kementrian Keuangan, pada setiap tahunnya ada evaluasi dan monitoring terkait penggunaan DBHCHT di kabaupaten/kota di Indonesia. "Dan dari hasil monitoring tahun 2013 kemarin,  tidak ada masalah dengan penggunaan DBHCHT di Pemkot Surabaya. Jadi,  apa yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak salah," tegas Muhamad Fikser meluruskan pembe

Hutan Tower di Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan

SURABAYA – Walaupun terbitnya Perda No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pengunaan menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka perlu diadakannya penataan menara telekomunikasi oleh Pemeritah daerah. Namun hal tersebut tidak berlaku di wilayah Kelurahan Pacar Kembang dan Kelurahan Kalijudan , dari hasil pantauan dilapangan dari dua kelurahan ditemukan kurang lebih 20 Tower Liar yang sudah berdiri dan diduga tidak mempunyai ijin , dari masing-masing kelurahan ditemukan 8 – 10 tower diantaranya Pacar Keling, Bronggalan, Kalijudan dan Kali Kepiting, dan jarak antara tower satu dengan tower lainnya hanya berjarak antara 50 – 100 meter per tower dan tidak sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 seharusnya dalam satu zona hanya terdapat empat tower dengan jarak sekitar 200 -

Tower BTS Milik XL Resahkan Warga

SURABAYA – Berdirinya tower Base Transmision Stasion(BTS) milik XL yang berada di persil Perumahan Galaxi Bumi Permai meresahkan warga setempat, pasalnya dengan berdirinya tower BTS di wilayah tersebut ternyata menimbulkan dampak negatif bagi warga setempat, selain karena dampak dari radiasi juga menyebabkan suara bising yang berasal dari mesin genset sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan bagi warga sekitar dan sudah tidak sesuai dengan Perda no 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang berbunyi bahwa setiap penyelenggara Menanara Telekomunikasi perlu menjamin keamanan, Kenyamanan serta Keselamatan bagi masyarakat. Berdasarkan hasil data dan keterangan yan di dapat BIDIK dari beberapa sumber mengatakan selain menyebabkan keresahan bagi warga sekitar ternyata tower BTS tersebut tidak mempunyai ijin sama sekali baik ijin Cell Plan maupun ijin IMB sesuai Perda no 5 tahun 2013. Hal tersebut diungkapkan Endang Wahyuni Kabid Penind

Dispenda dan Bappeko Saling Lempar Tanggung Jawab

SURABAYA – Terkait penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau( DBHCT) yang diterima Pemkot Surabaya tahun 2013 lalu sebesar Rp 27,5 Milliar semakin tidak jelas jeluntrungnya, pasalnya dari hasil penelusuran koran ini di beberapa SKPD Pemkot Surabaya diantaranya Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda), Badan Perencanaan dan Pembangunan kota Surabaya(Bappeko) dan Bagian Bina Program yang disinyalir paling kompeten dalam pengunaan dana tersebut, ternyata saling lempar tanggung jawab. Seperti yang diungkapkan Djustamaji Kadis Penda kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait dana tersebuit pada tanggal 2/7 melalui ponselnya mengatakan,"Saya tidak menangani dana tersebut, coba tanya ke Bappeko dan selama ini tidak ada kegiatannya terkait dana tersebut,"terangnya Dilain tempat saat koran ini konfirmasi ke I Gede Dwi Jaja Agung Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bappeko saat dikonfirmasi mengatakan,"Kita tidak menangani hal tersebut, sampean bisa ke Dina

PGN Menandatangani MoU Kerjasama Dengan HKI Pemenuhan Kebutuhan Energi Kawasan Industri di Indonesia

JAKARTA -  Salah satu sektor yang paling strategis dalam penggunaan energi adalah sektor industri manufaktur, dimana sektor ini memiliki kemampuan mendongkrak perekonomian Negara termasuk Indonesia. Pada tanggal 19 Juni 2014 yang lalu bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta, para pengelola kawasan industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI dengan tema "UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Sebagai Sarana Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Pengembangan Kawasan Industri" dihadiri oleh seluruh pengusaha dari kalangan Kawasan Industri, pengusaha-pengusaha terkait dari seluruh Indonesa serta unsur pemerintah pusat dan daerah. Sebagai narasumber Seminar dan Rakernas kali ini antara lain: MS Hidayat (Menteri Perindustrian), Dodi Riyadi (Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi), Sofjan Wanandi (Ketua Apindo), Amir Sambodo dan Iman Sugem