SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan dan Penanggulangan Banjir, Senin (15/12/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar ini menghadirkan perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya serta pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), untuk memperdalam substansi pengaturan perizinan, pengawasan pembangunan, hingga mitigasi banjir. Perwakilan Bapedalitbang Pemkot Surabaya, Dwija, menyoroti perubahan mendasar dalam sistem perizinan bangunan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada prinsipnya adalah izin sebelum pelaksanaan pembangunan. "Kalau pelaksanaan pembangunan dilakukan sebelum PBG keluar, seolah-olah kita mendorong bangun dulu, izinnya belakangan. Padahal, di dalam UU 28 Tahun 2022 sudah diatur mekanisme Sertif...
Independen Tegas dan Lugas